BPC HIPMI Lebong Minta Pihak Lain Tidak Giring Opini Buruk pada Kasus Mardani Maming
Pada kasus Mardani Maming, BPC HIPMI Lebong minta pihak lain tidak giring opini buruk.--dokumen/rakyatbengkulu.com
LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus Mardani Maming saat ini memang menjadi sorotan. Di tengah perjuangan Maming dalam menemukan keadilan, muncul opini-opini yang digiring oleh sejumlah pihak.
Terbaru, diketahui Kuasa Hukum Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online ke Dewan Pers atas pemberitaan terhadap kliennya yang tidak akurat dan tidak berimbang.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum BPC HIPMI Lebong Dio Fauzi ikut bersuara, meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak menggiring opini buruk yang justru berpotensi menimbulkan perdebatan.
"Kita ikuti saja alurnya, jangan terlalu masuk dalam masalah ini apalagi sampai menggiring opini-opini atau tudingan sepihak, ini justru akan membuat keruh," kata Dio.
BACA JUGA:Minta Hak Jawab Dimuat, Kuasa Hukum Mardani H Maming Laporkan Dua Media Online ke Dewan Pers
BACA JUGA:Ketua BPC Hipmi Bone Bolango Desak Pembebasan Mardani Maming, Tuntut Keadilan untuk Generasi Muda
Dio juga berharap agar Maming bisa bebas dari hukum yang dijatuhkan kepadanya karena jika berdasarkan kepada penilaian sejumlah pakar hukum, putusan hukum Maming mengandung unsur kekeliruan dan kekhilafan.
Diketahui sebelumnya, Akademisi Anti-Korupsi Universitas Padjadjaran (Unpad) bersepakat desak pembebasan Mardani H Maming demi kembalikan martabat hukum Indonesia.
Desakan itu muncul dari pernyataan sikap yang disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.
Tim Anotasi Fakultas Hukum UNPAD mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung, pada Jumat, 1 November 2024.
BACA JUGA:Akademisi Anti Korupsi dan HIPMI Payakumbuh Desak Pembebasan Mardani H Maming
BACA JUGA:Mengungkap Rahasia Kesuksesan Mardani H Maming Saat Menjabat Bupati Tanah Bumbu
Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Dr. Sigid Suseno,S.H,M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H.,M.H, Dr. Elis Rusmiati, S.H.,M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H.,M.H, Budi Arta Atmaja, S.H.,M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H,L.L.
Pendapat serupa juga muncul dari Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII). Pendapat itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: