HONDA

Ketahuan Melakukan Ilegal Logging di Hutan TNKS Rejang Lebong, Dua Tersangka Diamankan

Ketahuan Melakukan Ilegal Logging di Hutan TNKS Rejang Lebong, Dua Tersangka Diamankan

2 Warga Desa Warung Pojok Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong ketahuan tebang kayu TNKS wilayah III Bengkulu - Sumsel di Sindang Jati --Badri/rakyatbengkulu.com

Ketika tiba di lokasi, petugas menemukan dua orang yang sedang melakukan aktivitas memotong, menebang, dan membelah pohon. 

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelaku telah menebang tiga batang pohon dengan diameter sekitar 1,5 hingga 2 meter. 

BACA JUGA:Resep Pepes Patin Tempoyak Ala Chef Rudy Choirudin: Sajian Nusantara Sumatera Selatan yang Menggugah Selera

BACA JUGA:Ramalan Karir Shio Naga dan Shio Kambing 2025, Peluang Kerja Sama yang Menguntungkan

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Rejang Lebong.

"Dari kejadian ini, TNKS Wilayah III Bengkulu - Sumatera Selatan mengalami kerugian materiil yang diperkirakan sekitar Rp17.720.000. Kedua tersangka masih dalam penyidikan untuk menentukan apakah mereka terlibat dalam kasus penebangan pohon di kawasan hutan TNKS lainnya," tutup Kasi Humas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: