MK Tolak Gugatan Helmi Hasan dan Mian Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah
MK Tolak Gugatan Helmi Hasan dan Mian Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah--youtube/ Mahkamah Konstitusi RI
RAKYATBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait pengujian Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang masa jabatan kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan.
Keputusan ini berimbas pada aturan pencalonan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 E, yang diajukan oleh Helmi Hasan dan Mian.
Kedua politisi tersebut mengajukan uji materi melalui tim hukum mereka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu menolak permintaan mereka untuk menghapus batasan pencalonan tiga periode.
Helmi Hasan dan Mian menggugat PKPU Nomor 8 Tahun 2024, karena menurut mereka, Pasal 162 ayat (1) dan (2) dalam UU No. 10 Tahun 2016 telah dibatalkan melalui tiga putusan MK sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 2/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA:BMKG: Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang Diperkirakan Landa Bengkulu Hari Ini
BACA JUGA:Bengkulu Louhan Kontes, Ajang Prestisius yang Diharapkan Dorong Ekonomi dan Kecintaan pada Ikan Hias
Dalam sidang yang berlangsung Kamis,14 November 2024, MK dengan tegas menolak seluruh tuntutan yang diajukan oleh pemohon.
“Amar putusan mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim MK Suhartoyo dalam sidang yang ditayangkan melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Dengan adanya keputusan MK ini, pencalonan beberapa kepala daerah seperti Rohidin Mersyah untuk Gubernur Bengkulu dan Gusnan Mulyadi untuk Bupati Bengkulu Selatan dipastikan aman, tanpa terhalang aturan yang digugat oleh Helmi Hasan dan Mian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: