Mahkamah Konstitusi Ubah 21 Pasal UU Cipta Kerja: Fokus pada Hari Libur, Penghasilan dan PHK
Mahkamah Konstitusi ubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja diantaranya adalah mengenai upah dan juga hari libur--Instagram/Bigalphaid
RAKYATBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengubah 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, mencakup aspek penting seperti hari libur, penghasilan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perubahan ini dihasilkan dari gugatan uji materi yang diajukan oleh kalangan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Keputusan tersebut diambil pada 31 Oktober 2024 dan membawa beberapa ketentuan baru.
Berikut adalah ringkasan dari perubahan yang dilakukan, dikutip dalam akun Instagram Bigalphaid:
BACA JUGA:Akademisi Anti Korupsi dan HIPMI Payakumbuh Desak Pembebasan Mardani H Maming
BACA JUGA:Satgas Saber Pungli Lebong Siap Tindak Dugaan Pungutan Liar oleh Lurah Tes
1. Pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru
MK meminta agar pemerintah segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
2. Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Pemberi kerja diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja lokal, yakni Tenaga Kerja Indonesia, sebelum menggunakan tenaga asing.
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Durasi PKWT dibatasi maksimal 5 tahun, dan perjanjian harus ditulis dalam bahasa Indonesia dengan huruf Latin.
4. Pembatasan Jenis Outsourcing
MK meminta agar undang-undang menetapkan jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta memperjelas praktik-praktik yang diperbolehkan.
BACA JUGA:8 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap, 4 Residivis Diancam Hukuman Lebih Berat
5. Opsi Libur Dua Hari dalam Seminggu
Keputusan MK mengembalikan opsi libur dua hari dalam seminggu, berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan satu hari libur.
6. Skala Upah Proporsional
Frasa "proporsional" ditambahkan untuk memastikan skala upah yang adil dan sesuai dengan struktur pekerjaan.
7. Komponen Hidup Layak dalam Upah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: