Hanya 40 Persen Bumdes di Rejang Lebong yang Aktif, Usaha Tenda Jadi Andalan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai, SP, M.Si,--Badri/rakyatbengkulu.com
Meskipun demikian, Suradi Rifai mendorong agar 72 Bumdes yang tidak aktif bisa kembali beroperasi dengan perencanaan yang baik dan sesuai dengan potensi desa masing-masing.
"Tentu, perencanaan yang baik melalui musyawarah mufakat di masing-masing desa sangat penting untuk menentukan usaha yang akan dikelola Bumdes, sehingga usaha tersebut bisa menghasilkan keuntungan," katanya.
BACA JUGA:Anggaran Rp 2,4 Miliar Disetujui untuk Ganti Rugi Lahan dan Perluasan Bandara di Mukomuko
BACA JUGA:Pengesahan APBD 2025 Lebih Awal, DPRD Bengkulu Utara Siap Realisasikan Program di Awal Tahun
Bumdes, yang merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan usaha dan pengembangan potensi ekonomi desa.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Bumdes dibentuk untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, dan meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan masyarakat desa.
Peraturan tersebut diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes, memberikan dasar hukum yang jelas bagi pengelolaan Bumdes.
BACA JUGA:3 Makanan Enak yang Bisa Berbahaya Jika Tidak Diolah dengan Benar, Wajib Perhatikan Hal Ini!
BACA JUGA:Dugaan Mobilisasi RT dan RW, Bawaslu Provinsi Bengkulu Diminta Segera Tindak Tegas
Selain itu, Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2021 juga mendukung pengembangan Bumdes melalui pendaftaran, pemeringkatan, dan pembinaan yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: