HONDA

Sukatno Sambangi Anak Disabilitas, Tegaskan Komitmen untuk Perjuangkan Hak Mereka

Sukatno Sambangi Anak Disabilitas, Tegaskan Komitmen untuk Perjuangkan Hak Mereka

Sukatno Sambangi Anak Disabilitas, Tegaskan Komitmen untuk Perjuangkan Hak Mereka--ist/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Calon Wakil Walikota Bengkulu nomor urut 1, Sukatno menyempatkan diri untuk menyambangi Yayasan Panti Sosial Tuna Netra Amal Mulia di Kota Bengkulu. 

Dalam kunjungan tersebut, Sukatno bertemu dengan puluhan anak berkebutuhan khusus dan para pengurus yayasan.

Sukatno menjelaskan bahwa kunjungan ini tidak hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga menjadi ajang melepas rindu dengan anak-anak disabilitas dan para pengurus yang sudah dikenalnya sejak lama.

"Saya hari ini bersilaturahim di Yayasan Amal Mulia bersama teman-teman lama. Sebenarnya, bukan kali ini saja saya datang ke sini saat masa pilkada ini, tapi sejak dari dulu datang kesini sejak tahun 2000-an," ungkap Sukatno.

BACA JUGA:Dendam Keluarga Berujung Maut, Pria di Bengkulu Utara Habisi Mantan Kakak Ipar dengan 19 Bacokan

BACA JUGA:Nggak Cuma Buat Foto! Ini Dia Kecanggihan Mode Malam pada Kamera Smartphone Modern

Lebih lanjut, Sukatno menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas di Kota Bengkulu jika dirinya bersama Dani Hamdani diberi amanah untuk memimpin selama 5 tahun ke depan.

"Tentunya teman-teman ini sudah berjalan dan berjuang sangat lama. Di sini, awalnya hanya untuk kawan-kawan tuna netra, tapi sekarang sudah banyak teman-teman yang lain. Ditambah juga ada 100 orang lansia. Ini betul-betul suatu pengabdian yang luar biasa dan layak diperhatikan," tambah Sukatno.

Sementara itu Ketua Yayasan Amal Mulia, Hety Hartatati, mengungkapkan rasa terima kasih atas kunjungan Sukatno. 

Ia berharap pasangan calon walikota dan wakil walikota Bengkulu nomor urut 1, Dani Hamdani dan Sukatno, dapat terpilih dan memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024.

BACA JUGA:10 Fitur Tersembunyi di Smartphone yang Mungkin Belum Kamu Ketahui, Segera Temukan!

BACA JUGA:Polres Kaur Ajak Warga Bertanam untuk Stabilitas Pangan yang Lebih Baik

Perda tersebut mengatur beberapa poin penting terkait hak penyandang disabilitas, diantaranya kewajiban pemerintah kota dan BUMD untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.

Perda tersebut juga mengatur kewajiban perusahaan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, insentif bagi perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas serta rekrutmen tenaga kerja untuk penyandang disabilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: