Desak Bupati Kepahiang Copot Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas
Ketua Lembaga Adat Rejang Kabupaten Kepahiang, Gusti Santoso--Badri/rakyatbengkulu.com
Pertama, Kades telah melanggar UU RI No 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang kewajiban kepala desa untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, serta membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat.
Kedua, Kades dianggap melanggar Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2016 tentang adat.
Ketiga, Kades Tanjung Alam telah melakukan tindakan asusila dengan melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan warga desa, yang sudah diakui oleh yang bersangkutan.
BACA JUGA:Dendam Keluarga Berujung Maut, Pria di Bengkulu Utara Habisi Mantan Kakak Ipar dengan 19 Bacokan
BACA JUGA:Polres Kaur Ajak Warga Bertanam untuk Stabilitas Pangan yang Lebih Baik
Keempat, Kades dianggap tidak dapat menjadi contoh teladan bagi warga Desa Tanjung Alam.
Dalam surat yang disampaikan kepada Bupati, LDA Tanjung Alam juga melampirkan salinan surat tuntutan warga serta daftar tanda tangan dukungan dari masyarakat desa yang meminta agar Kades segera diberhentikan.
"Kami juga sudah melayangkan surat kepada Bupati Kabupaten Kepahiang agar segera menindaklanjuti dan mengambil keputusan tegas terhadap Kades tersebut," harap Gusti Santoso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: