Kini Makin Mudah Kelola Bisnis dengan BritAma Bisnis
Dengan BritAma Bisnis, kini makin mudah kelola bisnis.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Kembali Digelar, Bazar UMKM BRILiaN Bantu Berdayakan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha
BACA JUGA:Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI
Nasabah Perorangan:
Identitas Diri:
Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis NIK dan NPWP.
Warga Negara Asing (WNA): Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS.
Setoran Awal:
Minimum Rp 1.000.000.
Formulir Pembukaan Rekening: Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
BACA JUGA:BRI UMKM Expo(RT) 2025, Ajang Digitalisasi dan Ekspansi Pasar Global UMKM, Buruan Daftar!
BACA JUGA:Beli Tiket Pesawat Pakai BRImo, Bisa Dapat Poin Reward
Nasabah Non-Perorangan (Badan Usaha):
Identitas Diri Pengurus Perusahaan:
WNI: KTP berbasis NIK dan NPWP.
WNA: Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS.
Dokumen Perusahaan:
Fotokopi Akta Pendirian/Anggaran Dasar.
Surat kuasa pengelolaan rekening dari pengurus perusahaan kepada orang yang dikuasakan.
BACA JUGA:Tanpa Kartu Bisa Setor Tunai dengan BRImo
BACA JUGA:BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda
Setoran Awal:
Minimum Rp 1.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: