HONDA

KPAI Minta Identitas Anak Dilindungi dalam Kasus Remaja 14 Tahun yang Tewaskan Ayah dan Neneknya

KPAI Minta Identitas Anak Dilindungi dalam Kasus Remaja 14 Tahun yang Tewaskan Ayah dan Neneknya

KPAI Minta Identitas Anak Dilindungi dalam Kasus Remaja 14 Tahun yang Tewaskan Ayah dan Neneknya--Instagram/kpai_official

RAKYATBENGKULU.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat untuk menjaga kerahasiaan identitas anak dalam kasus tragis yang melibatkan remaja berusia 14 tahun yang diduga membunuh ayah dan neneknya. 

Kejadian ini telah menghebohkan dunia maya, di mana remaja yang masih di bawah umur, berinisial MAS, mengakhiri nyawa neneknya (RM) dan ayahnya (APW), serta melukai ibunya (AP).

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Sabtu 30 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, di Perumahan Bona Indah, Cilandak, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

KPAI mengimbau agar identitas anak tersebut tetap dilindungi, mengingat ia masih memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki hidupnya. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Bengkulu Tengah, 8 Tersangka Diserahkan ke Kejati

BACA JUGA:Hujan Deras Semalam, Banjir Rendam Kota Bengkulu hingga Setinggi Lutut, Ini Titik Terdampak

Selain itu, KPAI menegaskan bahwa anak berusia 14 tahun dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) jika terbukti melakukan tindak kriminal.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengungkapkan bahwa identitas pelaku yang masih anak-anak harus dijaga dan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU SPPA. 

"Pidana penjara sesuai dengan UU SPPA diberikan dimulai dari 14 tahun," jelas Dian, seperti yang dikutip dari AntaraNews.com.

Namun, KPAI menyatakan belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai kelayakan hukuman penjara untuk kasus ini, karena mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. 

BACA JUGA:Menteri PPPA Ungkap Remaja Pelaku Pembunuhan Nenek dan Ayah Sebagai Anak Baik

BACA JUGA:3 Pelajar SMA di Kota Bengkulu Dikeroyok 30 OTD, Celurit Tertancap di Punggung Salah Satu Korban

"Saat ini kami belum bisa berkomentar mengenai layak tidaknya hukuman penjara untuk kasus tersebut, masih menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan," tambahnya.

KPAI juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam sistem peradilan pidana anak di Polres Jakarta Selatan, untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: