DPRD Seluma Ingatkan Ada Sanksi Pidana Jika Berani Ubah APBD 2025
DPRD Seluma Ingatkan Ada Sanksi Pidana Jika Berani Ubah APBD 2025--RBkoranid/zul
Pemangkasan hampir setengah dari defisit tersebut dilakukan demi menjaga kesehatan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma di tahun anggaran 2025.
“Jika APBD berkisar Rp1 triliun, artinya defisit maksimalnya Rp40 miliar. Maka dari itu angka Rp36 miliar masih cukup ideal ketimbang angka sebelumnya. Karena jika terlalu besar defisit, tentu akan sulit untuk menutupinya nanti dengan gap sebesar itu,” tambah Samsul.
Dengan jumlah defisit yang kini berada dalam batas aman, yaitu tidak lebih dari 4 persen sesuai standar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DPRD Seluma optimis bahwa pelaksanaan anggaran tahun 2025 dapat berjalan dengan baik.
BACA JUGA:BUMDes Pasar Seluma Dapat Suntikan Dana Rp 75 Juta, Ini Rencana Kegiatannya
BACA JUGA:Jaksa Geledah Kantor Sekretariat Pemkab dan BKD Seluma, Terkait Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan
DPRD juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi anggaran akan terus diperketat agar tidak terjadi penyimpangan.
Berita ini sudah tayang di RBkoranid dengan judul: DPRD Seluma Ingatkan, Ada Sanksi Pidana Jika Ubah APBD 2025 Sewenang-wenang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: