Disparpora Mukomuko Dorong Pokdarwis Mandiri dalam Pengelolaan Wisata
Disparpora Mukomuko Dorong Pokdarwis Mandiri dalam Pengelolaan Wisata--Foto Antaranews.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko mengimbau Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendukung objek wisata secara mandiri.
Langkah ini diambil menyusul keterbatasan anggaran daerah dalam mendukung pembangunan sektor pariwisata.
Kabid Pariwisata Disparpora Mukomuko, Yulia Reni, menjelaskan bahwa dana APBD tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan fasilitas wisata.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong Pokdarwis agar dapat memanfaatkan pendapatan dari harga tiket masuk objek wisata untuk membangun fasilitas secara mandiri.
BACA JUGA:11 Kunci Hidup Tenang, Nomor 5 Sering Menjadi Permasalahan Banyak Orang
"Untuk itu, bagaimana pembangunan sarana dan prasarana penunjang objek wisata tanpa APBD. Sebaiknya Pokdarwis mandiri," kata Yulia Reni dikutip AntaraNews.com.
Namun, ia mengingatkan bahwa penentuan harga tiket harus sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa sosialisasi perda tersebut hingga kini belum dilakukan oleh instansi terkait.
Yulia juga menyebut bahwa pihaknya tengah menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur besaran harga tiket masuk sebelum disampaikan kepada Pokdarwis dan masyarakat.
Ia berharap aturan ini dapat segera diterapkan agar objek wisata dapat mulai berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Cara Mengatasi Rasa Malas dalam Melaksanakan Shalat: Tips Agar Kecanduan Beribadah
BACA JUGA:Dana Hibah Rp50,3 Miliar, Pemkab Bengkulu Selatan Tegaskan Pentingnya LPj Penerima
Lebih lanjut, dalam rangka meningkatkan kapasitas Pokdarwis, Disparpora Mukomuko telah memberikan pelatihan pengelolaan destinasi wisata kepada 10 Pokdarwis di wilayah tersebut. Pelatihan ini menitikberatkan pada pentingnya tata kelola destinasi wisata yang terencana dan profesional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: