Juru Parkir Liar di Alfamart Kembali Diamankan, Diduga Pungut Uang Parkir Tanpa Izin Resmi
Juru Parkir Liar di Alfamart Kembali Diamankan, Diduga Pungut Uang Parkir Tanpa Izin Resmi--dok/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang juru parkir liar berinisial SL (44) warga Kelurahan Bajak Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, diamankan pihak kepolisian pada Kamis 5 Desember 2024 malam.
Kejadian tersebut berlangsung di Gerai Alfamart di Jalan MT Haryono Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara, sekitar pukul 20.30 WIB.
SL diduga melakukan pemungutan uang parkir tanpa memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa kartu identitas dan uang tunai sebesar Rp16.500.
BACA JUGA:Tragis! Petani di Rejang Lebong Tewas, Diduga Dibacok ODGJ
BACA JUGA:Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Warga Kota Bengkulu Rugi Rp250 Juta, Surat Tanah Tidak Diakui
Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Teluk Segara untuk menjalani proses lebih lanjut.
Pihak kepolisian melakukan interogasi dan klarifikasi terkait tindakan tersebut.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, membenarkan peristiwa tersebut.
Benar, pelaku ini diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Teluk Segara,” ungkap IPTU Endang pada Jumat 6 Desember 2024.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Periksa Staf Sekretariat DPRD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas
Hingga saat ini, penyidik Reskrim Polsek Teluk Segara masih mendalami kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: