HONDA

Baru 6,6 Persen Penduduk Rejang Lebong Miliki E-KTP Digital

Baru 6,6 Persen Penduduk Rejang Lebong Miliki E-KTP Digital

Baru 6,6 Persen Penduduk Rejang Lebong Miliki E-KTP Digital--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Hingga akhir November 2024, tercatat hanya 6,6 persen atau 13.489 warga dari 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong yang telah memiliki E-KTP digital. 

Dari total 210.000 jiwa wajib KTP, angka ini menunjukkan masih banyaknya warga yang belum beralih ke sistem KTP berbasis digital.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, Rosita SH, menjelaskan bahwa meskipun jumlahnya baru mencapai 6,6 persen, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan angka kepemilikan E-KTP digital di masyarakat. 

“Untuk target dari pemerintah pusat sebesar 11 persen, untuk itu kita masih terus upayakan jumlahnya terus bertambah hingga Desember mendatang dengan sistem jemput bola ke dinas instansi, sekolah-sekolah, hingga ke sejumlah universitas yang ada di Rejang Lebong,” terang Rosita.

BACA JUGA:Dana Desa Tahun 2025 Banjir ke Kulon Progo Provinsi Yogyakarta! Desa Mana yang Paling Beruntung?

BACA JUGA:5 Rekomendasi Handphone Harga 1 Jutaan yang Masih Worth It di Tahun 2025

Melalui sistem jemput bola, pihak dinas mempermudah masyarakat untuk mendapatkan E-KTP digital yang dapat diakses melalui perangkat Android atau smartphone mereka. 

“E-KTP digital ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan administrasi lainnya tanpa perlu menunjukkan fisik KTP itu sendiri karena sudah terintegrasi,” kata Rosita.

E-KTP digital, yang juga dikenal dengan istilah IKD, memiliki berbagai manfaat bagi penggunanya. 

Salah satunya adalah memudahkan masyarakat dalam transaksi layanan publik dan menghindari pemalsuan data kependudukan. 

Sebagai identitas resmi, KTP merupakan bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pemerintah dan berlaku di seluruh wilayah NKRI. 

BACA JUGA:Waspada Hujan Badai dan Angin Kencang, BPBD Rejang Lebong Terus Siaga

BACA JUGA:Rumah Permanen di Rejang Lebong Terbakar, Damkar Selidiki Penyebab Kebakaran

“Manfaat IKD ini juga untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan, sebab KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah NKRI. Salah satu upaya pemerintah untuk menerapkan satu data dengan dasar NIK,” lanjut Rosita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: