HONDA

Ada Surat Berlawanan, Pemkab Seluma Siap Klarifikasi BPD Dusun Baru Soal Permohonan Pengaktifan Kades

Ada Surat Berlawanan, Pemkab Seluma Siap Klarifikasi BPD Dusun Baru Soal Permohonan Pengaktifan Kades

Ada Surat Berlawanan, Pemkab Seluma Siap Klarifikasi BPD Dusun Baru Soal Permohonan Pengaktifan Kades--KORANRBID/izul

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma akan segera melakukan klarifikasi terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. 

Langkah ini diambil setelah menerima surat permohonan dari BPD Dusun Baru untuk mengaktifkan kembali Kades Dusun Baru, Ibran, yang sebelumnya dinonaktifkan akibat sejumlah konflik di desa.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Seluma, H. Hendarsyach, membenarkan adanya surat tersebut.

BACA JUGA:Ciri-Ciri Baterai iPhone yang Perlu Diganti, Kenali Tanda-Tandanya Sebelum Terlambat!

BACA JUGA:Pembagian Rapor 21 Desember, Libur Panjang 14 Hari untuk Pelajar SD dan SMP di Seluma

“Untuk surat dari BPD Dusun Baru telah kita terima. Namun ini perlu kita klarifikasi dengan memanggil 5 nama anggota BPD terlebih dahulu untuk memastikan,” ujar Hendarsyach, dikutip dari KORANRB.ID.

Ia menambahkan bahwa salah satu permasalahan yang perlu diselesaikan adalah adanya dua surat yang saling bertentangan.

“Adanya dua surat yang berlawanan, itu salah satu yang perlu kita klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” imbuhnya.

Surat pertama berisi permohonan yang ditandatangani lima anggota BPD untuk mengaktifkan kembali Kades Ibran.

Namun, muncul surat susulan dari tiga anggota BPD lainnya yang membantah permohonan tersebut.

BACA JUGA:Ciri-Ciri Baterai iPhone yang Perlu Diganti, Kenali Tanda-Tandanya Sebelum Terlambat!

BACA JUGA:Tidak Hanya Dimakan Langsung, Timun Rebus Ternyata Miliki 8 Manfaat Kesehatan Luar Biasa

Ketua BPD Dusun Baru, Henry Jayadi, sebelumnya mengklaim bahwa keputusan pengaktifan kembali Kades Ibran telah melalui rapat resmi BPD dan disepakati oleh anggota.

“Kami sudah mengajukan permohonan, saat ini menunggu keputusan dari pemerintah. Permohonan ini berdasarkan hasil musyawarah bersama anggota BPD,” jelas Henry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: