Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkot Bengkulu Batasi Operasional Truk Bermuatan Besar
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri --Foto Antaranews.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan membatasi operasional truk dan angkutan barang dengan tonase tinggi.
Kebijakan ini berlaku mulai 21 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 guna mengurangi kemacetan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama di jalan-jalan utama.
“Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan masyarakat saat beraktivitas. Kami akan mengedepankan pendekatan persuasif kepada pengemudi yang masih melanggar aturan pembatasan ini,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri dikutip Antaranews.com.
Hendri menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi angkutan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.
BACA JUGA:7 Laporan Kebakaran dan Rumah Rusak Akibat Angin Kencang di Mukomuko
Jika ditemukan pelanggaran selama periode pembatasan, Dinas Perhubungan akan mengambil tindakan tegas, seperti menghentikan kendaraan dan mengalihkan arus lalu lintas.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 yang melarang kendaraan terbuka digunakan untuk mengangkut barang secara sembarangan.
Langkah serupa juga diambil oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu yang membatasi operasional truk tambang dan perkebunan mulai 13 Desember 2024 hingga awal Januari 2025.
Kendaraan berat ini hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK dan CPNS Kaur 2024, Saber Pungli Tegaskan Pengawasan Ketat, Hindari Tipuan!
BACA JUGA:Pangkalan LPG 3 Kg Nakal Masih Beroperasi, Polisi Langsung Gelar Sidak
“Kita menyurati kendaraan pertambangan dan perkebunan untuk tidak melakukan bongkar muat dan perjalanan di siang hari mulai 13 Desember sampai awal Januari 2025. Kita atur hanya beroperasi dari jam 10 malam sampai 5 dini hari,” kata Asisten II Setda Provinsi Bengkulu sekaligus Plt Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni.
Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang biasanya meningkat signifikan menjelang liburan akhir tahun, terutama di jalur pegunungan yang menghubungkan Kota Bengkulu dengan Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong, dan daerah lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: