Pemadam Kebakaran Mukomuko Usulkan Insentif Tambahan untuk Petugas Non-ASN, Tingkatkan Kesejahteraan
Pemadam Kebakaran Mukomuko Usulkan Insentif Tambahan untuk Petugas Non-ASN, Tingkatkan Kesejahteraan--Foto Antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Mukomuko tengah mengupayakan pemberian insentif tambahan bagi anggotanya yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penanganan kebakaran.
Usulan ini direncanakan mulai diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) pada tahun depan, dengan target implementasi di tahun berikutnya.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Mukomuko, Ramdani, mengungkapkan bahwa rencana ini terinspirasi dari Provinsi Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, yang telah lebih dulu memberikan tambahan penghasilan kepada anggota damkar.
“Tahun depan kami mengusulkan Peraturan Bupati (Perbup), kemungkinan penerapannya di tahun berikutnya,” ujarnya Selasa 24 Desember 2024, dikutip Antaranews.com.
BACA JUGA:Rumah Sakit Pratama Mukomuko Ditargetkan Beroperasi Januari 2025, Pelayanan Siap Dimulai Februari
BACA JUGA:Mukomuko Susun KLHS RPJMD 2025-2030, Libatkan Semua Elemen Demi Pembangunan Berkelanjutan
Di Kota Padang, petugas pemadam kebakaran yang menangani insiden kebakaran diberikan insentif sebesar Rp100 ribu per kejadian.
Mekanisme ini didasarkan pada regulasi berupa peraturan bupati untuk tingkat kabupaten atau peraturan wali kota di tingkat kota.
Ramdani menjelaskan bahwa pemberian insentif tambahan ini penting, terutama bagi anggota non-ASN, karena mereka tidak memiliki hak untuk mengajukan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam setiap penugasan.
Insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petugas honorer yang saat ini hanya mengandalkan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
BACA JUGA:Drama Penangkapan Tiga Perampok Bersenjata Api di Kepahiang, Diduga Sudah Lebih 20 Kali Beraksi
BACA JUGA:5 Shio yang Beruntung di Tahun 2025, Tahun Penuh Keberuntungan dan Kesuksesan!
“Dengan adanya penghasilan tambahan ini, kami berharap petugas lebih semangat menjalankan tugas memadamkan kebakaran, baik di bangunan rumah maupun hutan dan lahan,” tambahnya.
Rencana ini juga bertujuan untuk memastikan petugas damkar tetap termotivasi dan memiliki kompensasi yang layak atas risiko pekerjaan yang mereka jalani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: