Dinas Pariwisata Mukomuko Imbau Pengelola Wisata Urus Izin untuk Hiburan Rakyat
Dinas Pariwisata Mukomuko Imbau Pengelola Wisata Urus Izin untuk Hiburan Rakyat--Foto Antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko mengingatkan para pengelola objek wisata untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan acara hiburan rakyat.
Hingga saat ini, belum ada pengelola wisata yang mengajukan rekomendasi ke dinas terkait.
Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Juni Erwani, mengatakan pihaknya akan menyampaikan imbauan ini melalui para camat agar diteruskan kepada pengelola objek wisata di wilayah masing-masing.
"Kami akan mengimbau pengelola objek wisata ini melalui camat, selanjutnya camat menyampaikan kepada pengelola objek wisata," ujarnya dikutip Antaranews.com Kamis 26 Desember 2024.
BACA JUGA:Kado Istimewa untuk Desa di Jayawijaya: Dana Desa 2025 Capai Rp260,1 Miliar, Berikut untuk Desa M-Z
BACA JUGA:Dana Desa 2025 Capai Rp260,1 Miliar: Kado Istimewa untuk Desa di Jayawijaya, untuk Desa A-M
Ia menambahkan bahwa ada informasi mengenai pengelola wisata yang berencana datang untuk mengurus surat rekomendasi, namun hingga kini belum ada yang merealisasikannya.
Selain itu, dinas juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan memastikan bahwa belum ada izin keramaian yang dikeluarkan untuk acara hiburan rakyat di lokasi wisata.
"Pengelola objek wisata harus mengantongi dua surat izin untuk menyelenggarakan hiburan rakyat, yakni rekomendasi dari pemerintah daerah dan izin keramaian dari kepolisian," jelasnya.
Surat rekomendasi dari dinas diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan yang diselenggarakan tidak merusak sumber daya alam atau mencemari lingkungan di sekitar objek wisata.
BACA JUGA:Kulit Sehat dan Cerah dengan Masker Bengkuang, Begini Cara Buatnya dan Buktikan Sekarang!
BACA JUGA:7 Dampak dan Bahaya saat Ayah Tidak Terlibat dalam Pengasuhan Anak, Benarkah Hubungan Menjadi Jauh?
Dinas juga memberikan penekanan khusus kepada pengelola agar menjaga kebersihan dan kelestarian alam selama acara berlangsung.
Menurut Juni Erwani, jika pengelola wisata tidak mengantongi surat rekomendasi, maka segala risiko kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut akan menjadi tanggung jawab mereka sepenuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: