PAW Kades Petai Kayu Harus Segera Dilaksanakan, Jabatan Pj Kades Berakhir Februari 2025
Urgensi pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Petai Kayu, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma.--Dok/KORANRBID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) Petai Kayu, Kecamatan Semidang Alas, untuk segera melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.
Masa jabatan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Petai Kayu, Hispri, yang telah diperpanjang selama 6 bulan, akan berakhir pada Februari 2025.
Dikutip dari KORANRB.ID, Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto, M.Si, menjelaskan bahwa sesuai regulasi, Pj Kades diberikan masa jabatan awal selama 1 tahun.
BACA JUGA:BKD Seluma Cairkan Rp 13 Miliar ADD Tambahan, 90 Desa Sudah Terima
Jika PAW belum dilaksanakan, masa jabatan dapat diperpanjang selama 6 bulan. Namun, setelah masa tersebut berakhir, tidak ada lagi perpanjangan yang diizinkan.
“Kita mengacu pada regulasi. Pertama, diberikan waktu 1 tahun, lalu dapat ditambah 6 bulan jika PAW belum dilakukan. Saat ini sudah berjalan 1 tahun 4 bulan. Sebelum Februari mendatang, Pemdes Petai Kayu harus menggelar PAW agar tidak terjadi kekosongan,” tegas Nopetri.
Untuk teknis pelaksanaan PAW, Pemdes diminta segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Petai Kayu guna membentuk panitia pemilihan.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tunggu Keputusan Pusat Terkait Nasib Pegawai Tidak Tetap 2025
BACA JUGA:Dinas Pariwisata Mukomuko Imbau Pengelola Wisata Urus Izin untuk Hiburan Rakyat
Idealnya, proses PAW sudah harus berlangsung pada Januari 2025.
Semua masyarakat yang memenuhi syarat dipersilakan mendaftar sebagai calon kades melalui panitia yang dibentuk.
Nopetri juga menambahkan bahwa sisa masa jabatan Kades definitif di Petai Kayu adalah sekitar 3 tahun.
Hal ini karena pemerintah telah memperpanjang masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia hingga dua tahun ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: