Polres RL Amankan 546,72 Gram Sabu dan 1,9 Ton Ganja Sepanjang 2024, Perang Melawan Narkoba Terus Ditekankan
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK didampingi Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak menunjukkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Sepanjang tahun 2024, Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 546,72 gram.
Selain itu, polisi juga menangani lebih dari 60 kasus narkoba, dengan 73 tersangka yang berhasil ditangkap.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang sangat membahayakan generasi muda Indonesia.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sabu seberat setengah kilogram tersebut disita dalam berbagai perkara narkoba yang ditangani sepanjang tahun 2024.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Tidak Ada Rekrutmen Honorer Baru di Tahun 2025
"Selama tahun 2024 lalu, kinerja penanganan peredaran narkoba cukup memuaskan dan kita tingkatkan lagi di tahun 2025 ini, sehingga penekanan dan pernyataan perang terhadap narkoba terus kita gencarkan," ungkap Kapolres.
Selain sabu, Polres Rejang Lebong juga berhasil mengamankan sekitar 1,912 kilogram narkoba jenis ganja.
Dalam hal ini, Polres RL dapat dikatakan berhasil menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkoba, dengan estimasi 27.330 orang terlindungi dari sabu dan 95.618 orang dari bahaya ganja.
"Komitmen kita sejak awal, dimana kita akan memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong hingga ke akarnya. Jadi jangan main-main di Rejang Lebong," tegas Kapolres Eko.
BACA JUGA:Membangun Kedekatan, 6 Kebiasaan yang Membuat Ayah Sulit Dekat dengan Anak Laki-Lakinya
BACA JUGA:Perubahan Karier di Tahun Baru, Bagaimana Mulai dari Nol
Kapolres juga menambahkan, selain penindakan tegas terhadap pelaku narkoba, pihaknya melalui Babinkantibmas yang tersebar di setiap desa dan kelurahan di 15 kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong, terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya anak muda dan pelajar.
"Jadi tentunya selain penindakan tegas terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba, jajaran kita melalui Babinkantibmas selalu melakukan sosialisasi bahaya penggunaan narkoba kepada masyarakat khususnya anak muda serta pelajar. Supaya jangan coba-coba terlibat dalam praktik barang haram tersebut," jelas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: