Kabar Baik! TPP dan ADD Tambahan untuk Seluma Cair Pekan Depan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, H. Hadianto, SE, M.Si, mengungkapkan bahwa pencairan TPP dan ADD--Dok/KORANRBID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kabar baik datang untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kepala desa, dan perangkat desa di Kabupaten Seluma.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tambahan yang sempat tertunda pencairannya akan segera direalisasikan pekan depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, H. Hadianto, SE, M.Si, mengungkapkan bahwa pencairan TPP dan ADD tambahan ini dimungkinkan setelah proses reviu oleh Inspektorat Seluma selesai.
BACA JUGA:Kernet Tronton Tewas Tersengat Listrik di Kaur, Polisi Dalami Penyebab Kejadian
BACA JUGA:Film 2nd Miracle in Cell No.7
“Reviu dari Inspektorat Seluma sudah rampung, artinya untuk TPP dan ADD tambahan bagi 32 desa tinggal proses pengajuan dari OPD terkait. Insya Allah pekan depan diproses penyalurannya,” ujar Sekda, dikutip dari KORANRB.ID.
Menurut Sekda, dana yang diperlukan untuk pencairan tersebut sudah tersedia di Kas Daerah (Kasda) setelah Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu ditransfer sepenuhnya.
“Anggarannya sudah tersedia, meskipun tidak banyak, namun untuk TPP dan ADD tambahan masih tercover,” tambahnya.
BACA JUGA:3 Shio yang Wajib Waspada dengan Perubahan Karier di Tahun Ular 2025
BACA JUGA:3 Trik Simpel Untuk Menjaga Performa Hape di Tahun 2025
Selain TPP dan ADD tambahan, Sekda juga menyebutkan bahwa pembayaran tagihan lain yang tertunda pada tahun anggaran 2024 masih dalam tahap reviu oleh Inspektorat Seluma.
“Karena memang TPP dan ADD tambahan sudah tuntas reviunya, artinya dua item tersebut sudah bisa disalurkan. Yang lain masih direviu,” jelasnya.
Proses reviu ini merupakan syarat penting untuk mencairkan pembayaran utang dari tahun anggaran sebelumnya.
Reviu dilakukan dengan mencocokkan dan meneliti kesesuaian data dalam laporan realisasi penyerapan dana dengan dokumen pendukung lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: