Pemkot Bengkulu Siapkan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja Rentan
![Pemkot Bengkulu Siapkan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja Rentan](https://rakyatbengkulu.disway.id/upload/545fc75bf507aa0e1e1eb4c2678f410f.jpeg)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos, M.Si--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan di wilayahnya dengan merancang Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan.
MoU ini bertujuan untuk memastikan perlindungan sosial bagi pekerja dengan risiko tinggi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos, M.Si., pada Kamis, 30 Januari 2025.
Firman menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah konkret tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 dan edaran Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan daerah segera menyusun regulasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Terlalu Memanjakan Anak? Kenali Tanda Orang yang Terlalu Dimanjakan Saat Kecil
BACA JUGA:Libur Sekolah Selama Ramadhan Dibatalkan, Begini Penjelasan Disdikbud Mukomuko
“Kami sudah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam waktu dekat, kami akan membahas MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Wali Kota Bengkulu. Proses pembahasan dokumen ini akan dimulai pada 3 Februari mendatang,” ungkap Firman.
Perwal tersebut mewajibkan Pemkot Bengkulu untuk menganggarkan perlindungan bagi berbagai kelompok pekerja, khususnya yang masuk kategori rentan, seperti Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemkot Bengkulu, Ketua RT/RW, Imam, bilal, dan garim masjid di tingkat kelurahan dan kecamatan, termasuk pekerja nelayan kecil yang telah terdata oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Bengkulu, yang jumlahnya mencapai 1.700 orang.
Firman menambahkan bahwa setelah Perwal ini ditetapkan, Pemkot Bengkulu akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait agar program perlindungan sosial ini dapat berjalan dengan optimal.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pekerja yang memenuhi kriteria ini terlindungi. Salah satu syarat pentingnya adalah mereka harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, mereka bisa bekerja dengan tenang dan memiliki perlindungan sosial yang layak,” tambahnya.
BACA JUGA:2 Shio yang Diprediksi Sukses Besar di 2025, Lawan atau Kawan?
BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Nasi Panas dan Nasi Dingin untuk Mendapatkan Manfaat Optimal
Kerja sama antara Pemkot Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat perlindungan, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Dengan adanya MoU ini, pekerja rentan di Bengkulu akan lebih tenang menjalani pekerjaan mereka tanpa khawatir terhadap risiko pekerjaan yang mereka hadapi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: