HONDA

Bidan Korban KDRT di Seluma Minta Pendampingan Hukum, UPTD PPA Siap Membantu

Bidan Korban KDRT di Seluma Minta Pendampingan Hukum, UPTD PPA Siap Membantu

Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada UPTD PPA DP3AP2KB Seluma.--Dok/KORANRBID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setelah melakukan konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan DPRD Seluma, seorang bidan muda yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada UPTD PPA DP3AP2KB Seluma.

Korban, Agustina (33), yang bertugas di Puskesmas Pajar Bulan, merasa membutuhkan pendampingan hukum karena kasus yang dihadapinya cukup berat. 

Terlebih, ia mendapat informasi bahwa mantan suaminya telah menggunakan jasa seorang pengacara ternama di Bengkulu.

BACA JUGA:Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Dilarang Jual Eceran, Ini Alasannya

BACA JUGA:BPBD Mukomuko Siapkan Rp91 Juta untuk Penanggulangan Bencana, Ini Rinciannya

“Saya tidak ingin nanti ‘mati langkah’, sehingga saya memerlukan pendampingan hukum dari UPTD PPA untuk menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Agustina, dikutip dari KORANRB.ID.

Ia mengungkapkan bahwa permohonannya telah resmi diajukan dan dirinya siap mempercayakan sepenuhnya teknis pendampingan hukum kepada UPTD PPA

“Alhamdulillah, saya sudah resmi mengajukan pendampingan dari UPTD PPA, dan saya berharap kasus ini dapat tuntas sehingga terungkap kebenarannya,” tambahnya.

BACA JUGA:DPRD Rejang Lebong Soroti 64 Pejabat Desa yang Lolos PPPK, Segera Panggil BKPSDM

BACA JUGA:Kemenag Rejang Lebong Siapkan Madrasah untuk Ramadhan 1446 H, Tunggu Juknis dari Pusat

Menanggapi hal ini, Kepala UPTD PPA, Rudi Agus Setiawan, S.Kom, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan pendampingan hukum dari korban. 

Ia memastikan bahwa pendampingan hukum memang tersedia di UPTD PPA dan akan ditangani oleh pengacara yang telah bermitra dengan mereka.

“Pengajuannya sudah kita terima, dan kita siap membantu. Kami telah menjalin kemitraan dengan LBH Narendradhipa yang diketuai oleh Rahmat Syaiful Haq, S.H.I, MH,” jelas Rudi.

Kasus KDRT yang dialami Agustina menjadi perhatian setelah ia mendatangi Sekretariat DPRD Seluma pada 30 Januari 2025 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: