Dinas Perdagangan Bengkulu Utara Tegaskan Larangan Penjualan LPG 3 Kg Subsidi ke Pengecer

Dinas Perdagangan Bengkulu Utara menegaskan melarang pemegang izin Pangkalan LPG 3 Kg subsidi untuk menjual ke pengecer--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Perdagangan Bengkulu Utara mengambil langkah tegas dalam menanggapi peredaran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg subsidi yang selama ini dijual ke pengecer atau warung.
Berdasarkan keputusan Menteri ESDM dan Menteri Perdagangan, mulai sekarang, LPG 3 Kg subsidi hanya boleh dijual langsung dari pangkalan ke masyarakat yang berhak, tanpa ada perantara pengecer atau warung.
Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Bengkulu Utara, Syahbani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan penegasan ini kepada seluruh pangkalan LPG.
Para pemegang izin pangkalan diharapkan untuk hanya menjual LPG 3 Kg tersebut langsung kepada konsumen yang memenuhi syarat, bukan melalui pengecer atau warung.
BACA JUGA:Musim Duku Tiba, Pedagang Raup Untung Hingga 100 Kg per Hari! Kenapa Pembeli Suka Duku yang Ini?
"Pangkalan akan menerima LPG sesuai dengan kuota dari agen LPG, dan mereka harus menjualnya langsung kepada masyarakat yang berhak," ujar Syahbani.
Langkah ini diambil untuk menghindari maraknya praktik peredaran LPG 3 Kg yang dijual dengan harga yang lebih tinggi di pengecer atau warung, yang tentunya merugikan masyarakat.
Dengan aturan ini, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
HET yang berlaku adalah harga yang berlaku di tingkat pangkalan.
“Pengecer atau warung yang menjual LPG 3 Kg bisa menyebabkan harga naik dan menyulitkan masyarakat,” jelasnya.
BACA JUGA:Skill Pengendalian Emosi saat Diskusi dengan Pasangan, Sudah Menguasai yang Nomor Berapa?
BACA JUGA:Individu yang Setara: Cara Mendidik Anak Laki-Laki agar Menghormati Perempuan
Selain itu, untuk memastikan pembelian tepat sasaran, pembeli LPG 3 Kg subsidi di pangkalan harus menunjukkan Kartu Keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: