HONDA

Hanya 11 Lolos Penuh Waktu, Ribuan Peserta PPPK Bengkulu Utara Jadi Paruh Waktu

Hanya 11 Lolos Penuh Waktu, Ribuan Peserta PPPK Bengkulu Utara Jadi Paruh Waktu

Kepala BKPSDM Bengkulu, Utara Syarifah Inayati--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COMSeleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Kabupaten Bengkulu Utara menyisakan realita tak terduga. 

Dari 2.257 peserta yang mengikuti seleksi, hanya 11 orang yang dinyatakan lolos sebagai PPPK penuh waktu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, yang menjelaskan bahwa 2.246 peserta lainnya akan ditempatkan sebagai PPPK paruh waktu. 

“Mereka tetap akan bekerja meski statusnya sebagai PPPK paruh waktu,” ujar Syarifah, Selasa (1/7).

BACA JUGA:Izin Tambang Emas Tunggu Gubernur, Rakyat Seluma Serukan Penolakan Keras

BACA JUGA:BRI Fokuskan Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

Dengan tambahan 11 orang yang lolos di tahap II, total PPPK yang akan dilantik Oktober 2025 mendatang berjumlah 180 orang. 

Sebelumnya, sebanyak 169 peserta seleksi PPPK tahap I tahun 2024 telah dinyatakan siap diangkat karena telah melengkapi berkas dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Pelantikan akan dilakukan Oktober dan SK pengangkatan berlaku mulai 1 Oktober 2025,” jelas Syarifah. 

Ia juga menambahkan bahwa saat ini 11 peserta yang lulus seleksi PPPK tahap II sedang melakukan pelengkapan berkas sebagai syarat penerbitan NIP.

BACA JUGA:Pemilik Masayu.r, Akui KUR BRI Bikin Usaha Makin Lancar Jaya

BACA JUGA:Manfaatkan KUR BRI, UMKM Pemasok Program MBG Ini Sukses Tingkatkan Skala Usaha dan Buka Lapangan Kerja

Sementara itu, nasib 2.246 peserta yang tidak lulus sebagai PPPK penuh waktu juga masih menjadi perhatian. 

Kendati tak lolos sepenuhnya, mereka tetap terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih berstatus tenaga non-ASN sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KemenPANRB maupun BKN untuk proses pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: