HONDA

Satpol PP Mukomuko Tegaskan Panti Pijat Wajib Tutup Selama Bulan Ramadhan 2025, yang 'Nakal' Bakal Dirazia

Satpol PP Mukomuko Tegaskan Panti Pijat Wajib Tutup Selama Bulan Ramadhan 2025, yang 'Nakal' Bakal Dirazia

Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko memastikan bahwa seluruh tempat usaha panti pijat di daerah tersebut akan ditutup selama bulan puasa.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi, yang mengungkapkan bahwa mulai 28 Februari 2025, seluruh panti pijat di Mukomuko diminta untuk berhenti beroperasi dan tidak melakukan aktivitas pijat-pijat selama Ramadhan.

“Selama bulan suci Ramadhan 1446 H 2025 ini, semua usaha panti pijat di daerah ini kami pastikan tutup. Ini sudah kami sosialisasikan kepada seluruh panti pijat, agar per tanggal 28 Februari ini sudah tidak ada aktivitas mijit-mijit, dan kami minta para terapis untuk pulang ke daerah asalnya sesuai alamat KTP,” ujar Jodi, Selasa, 18 Februari 2025.

Jodi menambahkan, saat ini terdapat 11 panti pijat yang memiliki izin usaha di Mukomuko, dan semuanya telah diberikan sosialisasi secara persuasif mengenai penutupan tersebut. 

BACA JUGA:TPID Bengkulu Gelar Pasar Murah Jelang Ramadhan, Warga Antusias Borong Cabai dan Bawang Merah

BACA JUGA:Besaran Dana BOS 2025 untuk SD dan SMP di Kota Bengkulu Telah Ditentukan, Cek di Sini

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang akan menjalankan ibadah puasa.

“Upaya ini dilakukan untuk menghargai umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah puasa, sehingga usaha panti pijat tersebut diberhentikan selama bulan Ramadhan,” ungkap Jodi.

Selain itu, Dinas Satpol PP juga sedang membahas pengaturan jam operasional tempat hiburan seperti karaoke. 

Rencana anggaran biaya (RAB) terkait hal ini masih dalam tahap pembahasan dengan Sekda dan Asisten 1 setempat.

“Untuk hiburan seperti karaoke, kami masih mendiskusikan dengan Sekda dan Asisten 1 terkait jam operasional selama bulan puasa,” kata Jodi.

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Kunjungi Kupang untuk Misi Kemanusiaan, Pengamanan Ketat di Bandara Soetta

BACA JUGA:Jebakan Keuangan: 6 Kesalahan Pengeluaran yang Menguras Gaji dan Cara Menghindarinya

Dinas Satpol PP juga berencana melakukan pengecekan seluruh izin usaha, termasuk izin penjualan minuman beralkohol, serta pendataan para pemandu lagu (PL) yang ada di tempat hiburan karaoke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: