HONDA

Besaran Dana BOS 2025 untuk SD dan SMP di Kota Bengkulu Telah Ditentukan, Cek di Sini

Besaran Dana BOS 2025 untuk SD dan SMP di Kota Bengkulu Telah Ditentukan, Cek di Sini

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Denny Apriansyah, S.STP, M.E,--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Besaran Dana Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2025 bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bengkulu telah diumumkan.

Berdasarkan informasi yang diterima pada Selasa 18 Februari 2025, dana BOS per siswa adalah sebesar Rp 900.000 untuk tingkat SD dan Rp 1.100.000 untuk tingkat SMP.

Berdasarkan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), di Kota Bengkulu terdapat 117 SD yang terdiri dari 81 SD Negeri dan 36 SD Swasta, dengan total jumlah siswa sebanyak 36.208 orang.

Sedangkan, untuk jenjang SMP, ada 52 sekolah dengan rincian 25 SMP Negeri dan 27 SMP Swasta, yang menampung total 18.019 siswa.

Total dana BOS yang dialokasikan untuk seluruh SD di Kota Bengkulu mencapai Rp 32.587.200.000, sementara untuk SMP sebesar Rp 19.820.900.000.

BACA JUGA:DPMD Mukomuko Jelaskan Proses Pergantian PJS Kepala Desa ke PAW pada 2025

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo, Bintang Sepak Bola Dunia yang Juga Berjuang dalam Misi Kemanusiaan

Dengan demikian, total dana BOS yang tersedia untuk SD dan SMP di Kota Bengkulu pada tahun 2025 adalah Rp 52.408.100.000.

Dana BOS ini merupakan bantuan nonfisik yang bertujuan untuk mendukung biaya operasional pendidikan di sekolah.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Denny Apriansyah, S.STP, M.E, menjelaskan bahwa seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu, berhak menerima dana BOS.

"Setiap sekolah, baik negeri maupun swasta, mendapatkan dana BOS," ujar Denny.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan dana BOS mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Kunjungi Kupang untuk Misi Kemanusiaan, Pengamanan Ketat di Bandara Soetta

BACA JUGA:Sule Gendong Cucu Pertama, Netizen Salfok dengan Rambut, Ada Apa?

Dalam regulasi tersebut, dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer hingga maksimal 50 persen dari total dana yang diterima.

Namun, dengan pemberlakuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, perekrutan guru honorer baru tidak lagi diperbolehkan, sehingga penggunaan dana BOS untuk gaji tenaga honorer dapat mengalami perubahan.

Untuk bisa menerima dana BOS reguler, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah, antara lain:

  • Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang tercatat dalam Aplikasi Dapodik.
  • Memiliki izin operasional dan terdaftar di Dapodik.
  • Tidak termasuk dalam kategori satuan pendidikan kerja sama.
  • Melakukan pembaruan data Dapodik paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  • Memiliki rekening sekolah atas nama satuan pendidikan.
  • Tidak berada di bawah naungan kementerian atau lembaga lain.

BACA JUGA:Modus Penipuan Oknum PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Terungkap, Nilai Transaksi Judol Sampai 700 Juta

BACA JUGA:Panen Raya Turun 50 Persen, Harga Gabah Tak Sesuai Harapan Petani Bengkulu Utara

"Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk pembayaran gaji guru honorer hingga maksimal 50 persen dari dana yang diterima," tambah Denny.

Dengan adanya alokasi dana BOS ini, diharapkan sekolah-sekolah di Kota Bengkulu dapat meningkatkan kualitas operasional dan mutu pendidikan yang diberikan kepada peserta didik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: