HONDA

Kuota Sertifikasi Halal Gratis di Bengkulu Menurun, Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Sertifikat

Kuota Sertifikasi Halal Gratis di Bengkulu Menurun, Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Sertifikat

Satgas Halal Kemenag Provinsi Bengkulu saat sidak di pusat oleh-oleh--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kuota sertifikasi halal gratis di Provinsi Bengkulu tahun ini mengalami penurunan drastis akibat efisiensi anggaran

Jika pada tahun 2024 jumlah sertifikat halal gratis yang disediakan pemerintah mencapai 3 juta secara nasional, pada tahun 2025 jumlahnya hanya setengahnya, yakni sekitar 1,5 juta. Bengkulu sendiri hanya mendapat jatah 6.111 sertifikat.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi Bengkulu, H. Nahwan Effendi, S.Ag, MM.

"Karena efisiensi, sekarang sekitar 1,5 juta lebih sedikit, sehingga jumlah itu dibagi per daerah, kita kebagian sekitar 6.111 sertifikat halal," jelasnya.

BACA JUGA:Kenapa Kita Jadi Banyak Pikiran Saat Mau Tidur? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Detik-detik Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Gudang Makanan Siap Saji, Mobil Box Jadi Barang Bukti

Namun, kuota tersebut masih belum dapat dimanfaatkan karena pembagiannya saat ini diblokir pemerintah hingga Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dibuka. 

Sementara itu, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis melalui mekanisme self declare, selama kuota dari pemerintah masih tersedia.

Di sisi lain, pemerintah tetap menyediakan jalur sertifikasi halal berbayar bagi usaha yang tidak masuk dalam kuota gratis. 

Tarif untuk sertifikasi self declare ditetapkan sebesar Rp230 ribu per sertifikat, sedangkan usaha reguler dikenakan biaya Rp650 ribu per sertifikat, belum termasuk biaya transportasi dan operasional bagi usaha yang berlokasi jauh seperti di Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Gusril-Hamid Resmi Dilantik, Siap Jalankan Amanah dan Evaluasi 100 Hari Kerja

BACA JUGA:Resmi Dilantik Presiden, Bupati Seluma Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Daerah

Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikasi halal. 

Namun, hingga saat ini, baru sekitar 17.000 usaha di Bengkulu yang mengantongi sertifikasi halal, dengan 80 persen di antaranya merupakan usaha kecil melalui mekanisme self declare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: