Anak Tega Pukul Ayah Kandung dengan Spion di Bengkulu Selatan, Terancam 5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT

Anak Tega Pukul Ayah Kandung dengan Spion di Bengkulu Selatan, Terancam 5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT--ist/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan BS (25) warga Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap ayah kandungnya, M (62).
Peristiwa KDRT ini terjadi pada Sabtu 15 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, korban baru pulang dari kebun dan bertemu dengan anaknya, BS.
BS menanyakan kepada korban siapa yang sobek bajunya.
Korban menjawab tidak mengetahui, namun pelaku kemudian mengambil gergaji besi dan gergaji kayu untuk mendekati korban.
BACA JUGA:Pemerintah Mukomuko Tetapkan Qimat Zakat Fitrah 1446 H/2025 M, Simak Besaran dan Aturannya
BACA JUGA:Progres Perekaman e-KTP di Kota Bengkulu Mencapai 99,99 Persen, Siap Capai Angka Sempurna
Meskipun korban berhasil merebut gergaji tersebut, pelaku terus melanjutkan tindakannya dengan mengambil kaca spion sepeda motor dan memukul wajah korban dua kali.
Akibatnya, korban mengalami luka di batang hidung dan kening sebelah kiri.
Setelah mengalami perlakuan tersebut, korban melaporkan anaknya ke Polres Bengkulu Selatan.
Penangkapan BS dilakukan pada Senin 18 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, oleh tim Totaici Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Akhyar Anugerah.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Ulak Lebar tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Iptu Akhyar.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
BACA JUGA:Progres Perekaman e-KTP di Kota Bengkulu Mencapai 99,99 Persen, Siap Capai Angka Sempurna
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: