HONDA

Pemerintah Mukomuko Tetapkan Qimat Zakat Fitrah 1446 H/2025 M, Simak Besaran dan Aturannya

Pemerintah Mukomuko Tetapkan Qimat Zakat Fitrah 1446 H/2025 M, Simak Besaran dan Aturannya

Kabag Kesra Mukomuko, Amri Kurniadi S.Ag --Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Amri Kurniadi S.Ag, mengungkapkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan pihak terkait, telah menetapkan Qimat Zakat Fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

"Setelah menggelar rapat kemarin, untuk Qimat Zakat Fitrah khususnya di Mukomuko pada tahun ini telah ditetapkan," ujarnya.

Amri menjelaskan, rapat yang digelar dan dihadiri oleh beberapa pihak terkait tersebut bertujuan untuk menetapkan besaran zakat fitrah yang akan menjadi pedoman bagi umat Islam di Mukomuko.

Hasil dari rapat tersebut memutuskan beberapa poin penting terkait pelaksanaan zakat fitrah di Mukomuko. 

BACA JUGA:Petani Desa Lubuk Gedang Masih Jual Gabah Rp6 Ribu per Kilogram, Begini Penjelasan Kades

BACA JUGA:Progres Perekaman e-KTP di Kota Bengkulu Mencapai 99,99 Persen, Siap Capai Angka Sempurna

Salah satunya, zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 10 canting per jiwa.

"Untuk kualitas beras atau makanan pokok yang digunakan untuk zakat fitrah harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari," jelasnya.

Amri menambahkan, jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, besaran nilai zakat ditetapkan berdasarkan tiga kualitas beras.

Yakni untuk kualitas tinggi/premium, nilai zakat yang ditetapkan yakni sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Untuk kualitas sedang/medium Rp 40.000 per jiwa dan beras kualitas lokal sebesar Rp 35.000 per jiwa.

BACA JUGA:Penemuan Mortir Berkarat di Rejang Lebong Gegerkan Warga, Diduga Sisa Latihan Tempur, Ini Penjelasan Polisi

BACA JUGA:Capek? Coba Decluttering untuk Menyegarkan Pikiran dan Memberikan Energi Positif!

"Bagi masyarakat yang nantinya ingin membayar zakat menggunakan beras, jumlahnya adalah 2,5 kilogram atau setara dengan 10 canting per jiwa. Sementara itu, jika membayar dalam bentuk uang, ada tiga kualitas dengan harga yang telah ditetapkan," tambah Amri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: