Masih Kurang 1.701 Ton, Dinas TPHP Bengkulu Utara Ajukan Tambahan Kuota Pupuk Subsidi ke Kementerian Pertanian

Diskusi terkait pemanfaatan pupuk subsidi yang mulai disalurkan di Bengkulu Utara untuk mendukung swasembada pangan--dok/KORANRB.ID
Total lahan pertanian yang tercatat dari petani penerima pupuk tersebut seluas 3.463 hektare, yang merupakan lahan tanaman pangan yang diatur sesuai keputusan Kementerian Pertanian.
“Jumlahnya sangat luas dan kita harapkan bisa maksimal menghasilkan tanaman pangan sesuai komoditas tanaman masing-masing,” ujar Abdul Hadi.
Setiap petani yang terdaftar sebagai penerima program akan mendapatkan jatah 200 kg pupuk urea dan 300 kg pupuk NPK setiap tahunnya.
BACA JUGA:Keterlaluan! Sudah Diberi Tumpangan, Uang dan Motor Malah Dicuri Teman Sendiri
BACA JUGA:PPP Segera Umumkan Nama Ketua DPRD Seluma, Keputusan Sudah Final
Untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran, Abdul Hadi menegaskan bahwa Dinas TPHP akan terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi, mulai dari pengiriman pupuk ke penyalur kabupaten hingga proses penebusan oleh petani.
Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan pupuk subsidi, seperti penjualan kepada pihak yang tidak berhak.
“Kita melakukan pengawasan menghindari terjadinya penyalahgunaan pupuk subsidi, baik dijual pada masyarakat yang tidak berhak di tingkat penyalur maupun dijual kembali setelah ditebus oleh petani,” ucap Abdul Hadi.
Dengan adanya tambahan kuota pupuk subsidi yang diajukan, diharapkan dapat meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani di Bengkulu Utara.
BACA JUGA:5 Hal Penting yang Perlu Diajarkan dalam Edukasi Seks untuk Anak Usia 6-10 Tahun
BACA JUGA:Jangan Disepelekan! Tempat yang Dihindari untuk Meletakkan Kipas Angin di Rumah
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul: Pupuk Subsidi Masih Kurang 1.701 Ton, Pemkab Bengkulu Utara Ajukan Lagi Tambahan ke Kementerian Pertanian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: