Apple Capai Kesepakatan dengan Indonesia, iPhone 16 Siap Dipasarkan!

iPhone 16 yang dikarang di Indonesia --Dok/rb
RAKYATBENGKULU.COM - Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple, akhirnya mencapai kesepakatan dengan otoritas Indonesia yang memungkinkan mereka akan memasarkan seri iPhone 16.
Sebelumnya, produk ini sempat dilarang karena tidak memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah.
Dilansir dari ANTARANEWS.COM, kabar mengenai kesepakatan ini pertama kali diberitakan oleh Bloomberg News, yang memperoleh informasi dari sumber anonim.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Curup Perketat Kunjungan dan Gelar Kegiatan Keagamaan Selama Ramadhan
Kesepakatan tersebut rencananya akan diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam pekan ini.
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia telah berlaku sejak Oktober 2024, setelah Apple dinilai tidak memenuhi aturan TKDN.
Sesuai regulasi, setiap produk yang ditujukan untuk pasar dalam negeri harus memiliki minimal 35 persen komponen buatan lokal.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, diskusi intensif pun dilakukan antara Apple dan pihak terkait, termasuk Menteri Investasi serta Menteri Perindustrian.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Gelar FGD untuk Evaluasi Pilkada Serentak 2024 dan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
BACA JUGA:Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan Berikan Bantuan BBM Subsidi untuk Pedagang Keliling
Selain mencari solusi terkait TKDN, pembahasan ini juga menyinggung peluang investasi Apple di Indonesia.
Menurut pernyataan dari Menteri Investasi, Apple dikabarkan akan menanamkan investasi sebesar 1 miliar dolar AS untuk membangun fasilitas manufaktur yang berfokus pada produksi komponen Apple.
Tidak hanya itu, perusahaan juga berkomitmen melatih sumber daya manusia lokal dalam bidang penelitian dan pengembangan produk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: