HONDA

Ini Jam Buka Rumah Makan dan Karaoke di Mukomuko Selama Ramadhan 2025, Panti Pijat Dilarang Beroperasi!

Ini Jam Buka Rumah Makan dan Karaoke di Mukomuko Selama Ramadhan 2025, Panti Pijat Dilarang Beroperasi!

Satpol PP Mukomuko saat melakukan sosialisasi --Ist/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko mengumumkan ketentuan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan di daerah tersebut selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah. 

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, rumah makan diperbolehkan beroperasi, namun dengan beberapa aturan yang perlu diperhatikan.

Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi menjelaskan bahwa rumah makan yang ingin beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan 2025, dapat buka tetapi tidak boleh menampilkan aktivitas secara terbuka. 

Sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, rumah makan diminta untuk menutup dengan tirai atau cara lain yang tidak terlalu vulgar.

BACA JUGA:Peningkatan Kinerja di Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja

BACA JUGA:Sumber Keberkahan: Yang Harus Dilakukan Istri agar Rezeki Suami Lancar

"Untuk rumah makan diperbolehkan dibuka, hanya saja jangan terlalu vulgar atau ditutup pakai tirai, hal ini guna untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa 2025," ujarnya.

Berkaitan dengan jam operasional, rumah makan di Mukomuko dapat beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. 

Namun, karena masyarakat Mukomuko terdiri dari berbagai agama, kebijakan ini lebih fleksibel, dengan tetap memperhatikan sensitivitas umat Muslim yang sedang berpuasa.

"Di Mukomuko ini bukan hanya Muslim saja, ada juga agama lainnya, maka kami perbolehkan rumah makan yang ingin buka di siang hari selama bulan puasa ini tetapi tidak secara vulgar, sehingga tidak mengganggu umat Muslim yang sedang puasa," tegasnya.

BACA JUGA:Berbuka dengan Nyaman: Dampak Minum Es saat Berbuka Puasa

BACA JUGA:Jangan Salah Kaprah! Ini Penyebab Overheating Mobil dan Cara Ampuh Mengatasinya, Bukan Cuma Radiator!

Selain itu, untuk tempat hiburan karaoke, pemerintah daerah membatasi jam operasional selama bulan Ramadhan. karaoke hanya diperbolehkan buka dari pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB. 

Namun, kebijakan yang lebih ketat diterapkan pada usaha panti pijat, yang dilarang beroperasi sama sekali selama bulan suci Ramadhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: