Kemenparekraf dan OJK Siapkan Skema Pembiayaan Berbasis Token untuk Industri Kreatif

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan--Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Dalam upaya memperkuat ekosistem industri kreatif dan meningkatkan akses pembiayaan bagi para pelaku di sektor ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggodok skema pendanaan berbasis teknologi digital.
Pertemuan yang berlangsung di Menara Merdeka, Jakarta, pada Selasa (18/3) ini membahas bagaimana pemanfaatan teknologi berbasis token dapat digunakan untuk monetisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa kolaborasi dengan OJK sangat penting dalam menghadirkan skema pembiayaan inovatif bagi proyek-proyek kreatif.
BACA JUGA:Berbahan Alami: 5 Resep Minuman untuk Bantu Menurunkan Kolesterol Saat Puasa
BACA JUGA:Hoaks! Ridwan Kamil Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Bank BJB oleh KPK
“Kami ingin memastikan bahwa kreator memiliki peluang untuk memanfaatkan teknologi blockchain guna meningkatkan nilai ekonomi dari karya mereka,” ujarnya, dikutip dari ANTARANEWS.COM.
Sebagai langkah konkret, Kemenparekraf dan OJK merancang program tokenisasi yang terdiri dari lima tahap utama:
1. Seleksi Partisipan, di mana pelaku kreatif dengan potensi besar akan dipilih untuk mengikuti program ini.
2. Bimbingan dan Pengembangan Kemampuan, guna memastikan para kreator memahami aspek teknis dan manfaat tokenisasi.
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS dan PPPK Mukomuko 2024 Dipercepat, Ini Penjelasan BKPSDM
BACA JUGA:Optimalkan Petani, Bulog Bengkulu Utara Serap 132 Ton Beras Sebagian Besar Asal Lebong
3. Sesi Pencocokan dan Penawaran, yang mempertemukan kreator dengan calon investor.
4. Pendampingan Penutupan Kesepakatan, untuk memastikan transaksi berjalan sesuai regulasi.
5. Regulatory Sandbox, di mana inovasi yang diterapkan dapat diuji coba dalam lingkungan yang terkendali sebelum diadopsi secara luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: