Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan--Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.
Sidang eksepsi ini akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat.
Penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua dokumen eksepsi, yaitu nota keberatan yang disusun secara pribadi oleh Hasto dan dokumen eksepsi dari tim penasihat hukumnya.
“Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia,” ujar Febri dikutip dari ANTARANEWS.COM.
BACA JUGA:Gakkum Kemenhut Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Febri menjelaskan bahwa eksepsi pribadi Hasto memiliki ketebalan 25 halaman dan akan menguraikan bagaimana dirinya merasa menjadi target operasi politik hingga akhirnya didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Sementara itu, tim penasihat hukum telah menyusun eksepsi setebal 130 halaman yang akan dipresentasikan secara bergantian dalam persidangan.
Meski eksepsi yang diajukan akan bersifat kritis dan tajam, Febri menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Majelis Hakim.
“Kami semua berharap persidangan dan keputusan nanti benar-benar lahir dari hati dan pikiran yang jernih, tanpa intervensi pihak mana pun serta tentu saja bisa memberikan keadilan bagi semua pihak,” kata Febri.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor DPRD OKU, Sita Satu Koper Dokumen Terkait Kasus Suap Proyek PUPR
Eksepsi Sebagai Bentuk Perlawanan Hukum
Anggota tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menambahkan bahwa eksepsi ini bukan hanya sekadar nota keberatan, tetapi juga bentuk perlawanan hukum dari PDI Perjuangan terhadap dugaan upaya pembungkaman demokrasi dengan dalih pemberantasan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: