iPhone 16 Siap Hadir di Indonesia, Sudah Mendapat Sertifikat Postel dari Kementerian Komunikasi

Keterangan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid--Dok/KORANRBID
RAKYATBENGKULU.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memastikan bahwa seri iPhone 16 telah mendapatkan sertifikat postel yang menunjukkan bahwa perangkat tersebut memenuhi standar dan persyaratan teknis yang telah ditetapkan.
Sertifikat postel sendiri merupakan persyaratan wajib bagi perangkat yang akan dibuat, dirakit, diproduksi, digunakan, atau diperdagangkan di Indonesia.
“Kalau dari kantor kami, Kantor Kementerian Komdigi, untuk iPhone dengan segala macam varian itu sudah selesai, iPhone 16,” ujar Meutya Hafid dikutip dari ANTARANEWS.COM, Jumat malam.
BACA JUGA:BPOM Bengkulu Periksa Takjil di MPP Bintuhan, Pastikan Keamanan Pangan Selama Ramadan
BACA JUGA:DPRD Seluma Anggarkan Rp200 Juta untuk MCU, THR Anggota Dewan Juga Mulai Cair
Berdasarkan siaran yang tertera di situs web sertifikasi postel, Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia telah mengeluarkan sertifikat postel untuk lima varian ponsel dalam seri iPhone 16.
Kelima varian tersebut antara lain iPhone 16 Pro Max (Nomor 108550/DJID/2025), iPhone 16 Pro (Nomor 108552/DJID/2025), iPhone 16 Plus (Nomor 108553/DJID/2025), iPhone 16 (Nomor 108574/DJID/2025), dan iPhone 16e (Nomor 108575/DJID/2025).
Meutya menambahkan bahwa meskipun perangkat sudah mendapatkan sertifikasi postel, perusahaan masih perlu memenuhi persyaratan lain untuk memasarkan iPhone 16 di Indonesia.
BACA JUGA:Helmi Hasan Kembali Pimpin PAN Bengkulu, Siap Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Tandatangani MoU Strategis dengan PT PLN UP3 Bengkulu untuk Peningkatan PAD
Salah satu persyaratan tersebut adalah perusahaan harus mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian dan juga melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk produk mereka.
“Kalau dari kantor kami seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan. Rasanya berarti sudah bisa beredar dalam waktu amat dekat,” kata Meutya Hafid.
Namun, upaya untuk memasarkan ponsel seri iPhone 16 di Indonesia sempat terhambat oleh syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang belum terpenuhi.
Setelah melalui negosiasi panjang antara Pemerintah Indonesia dan Apple, disepakati bahwa Apple akan memenuhi TKDN dengan berinvestasi melalui perusahaan pemasok ICT Luxshare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: