Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita Tidak Tampilkan Adegan Rudapaksa, Kuasa Hukum Keluarga Bertanya-Tanya

Proses rekonstruksi pembunuhan jurnalis muda--Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Proses rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita (23) yang digelar oleh penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin pada Sabtu, tidak menampilkan adegan rudapaksa.
Padahal, hasil autopsi menunjukkan adanya temuan mencurigakan pada tubuh korban.
BACA JUGA:Wartawan Online Asal Palu Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Barat, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
“Padahal saat autopsi, terdapat cairan putih (sperma) volume cukup banyak di bagian rahim dan luka lebam di kemaluan korban. Ini masih menjadi pertanyaan, apakah sperma ini milik tersangka,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto, dikutip dari ANTARANEWS.COM.
Dedi mempertanyakan mengapa unsur dugaan rudapaksa tidak dimasukkan dalam reka adegan, padahal bukti autopsi telah menunjukkan indikasi yang kuat.
Menurutnya, bila tindakan tersebut memang dilakukan tersangka, seharusnya tergambar dalam rangkaian adegan rekonstruksi.
“Namun demikian, berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka merupakan rahasia bagi penyidik. Sehingga kami tidak mengetahui secara jelas apa keterangan tersangka saat di BAP,” tambahnya.
Rekonstruksi berlangsung selama lebih dari satu jam dan menghadirkan tersangka Jumran bersama satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP.
BACA JUGA:Cegah Curanmor Saat Mudik, 30 Kendaraan Warga Kaur Dititipkan di Polres dan Polsek
BACA JUGA:Keunggulan dan Kekurangan Menggunakan Mesin Cuci Tutup Depan, Mobilitas Tinggi
Proses hukum masih terus berlanjut, dan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 10 orang saksi.
Dalam keterangannya, pihak Penerangan Lanal Banjarmasin menyebutkan bahwa selanjutnya tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Oditur Militer (ODMIL) untuk proses persidangan terbuka.
Jumran merupakan Kelasi Satu TNI AL yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan. Ia telah resmi ditahan oleh Denpomal Banjarmasin sejak Jumat (28/3) malam untuk masa tahanan selama 20 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: