Awards Disway
HONDA

Kejati Bengkulu Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Tambang Tetap Berjalan, Pemeriksaan Saksi Masih Berlangsung

Kejati Bengkulu Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Tambang Tetap Berjalan, Pemeriksaan Saksi Masih Berlangsung

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetiyo, SH, MH--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan yang diduga melibatkan PT Ratu Samban Mining masih terus berlangsung secara aktif.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetiyo, SH, MH, pada Rabu 2 Juli 2025. 

Danang membantah isu yang menyebutkan bahwa penyidikan kasus ini terhenti.

“Kita akan periksa terus saksi-saksi siapa saja yang terlibat nantinya, penyidikan tidak pernah jalan di tempat,” kata Danang.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Buka Seleksi Calon Dewas Syariah dan Komisaris PT BPRS Fadhilah Periode 2025–2029

BACA JUGA:Tak Perlu Ribet Urus Dokumen Pernikahan, Program Six In One dari Dukcapil Kota Bengkulu Beri Kemudahan

Menurut Danang, penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi secara maraton untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup demi menindaklanjuti perkara tersebut. 

Kejati juga menjalin koordinasi dengan tenaga ahli dari kalangan akademisi, guna memperkuat aspek keilmuan dalam proses penyidikan.

Ahli yang dilibatkan adalah seorang Guru Besar dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang berpengalaman dalam mengusut kasus-kasus korupsi di sektor lingkungan hidup.

“Ahli yang kami libatkan ini punya pengalaman panjang dalam perkara tipikor lingkungan. Pendapatnya akan sangat menentukan dalam memperkuat konstruksi hukum kasus ini,” tambahnya.

BACA JUGA:Romansa Menggoda di Bulan Juli: 5 Zodiak Ini Punya Peluang Bertemu Cinta Sejati

BACA JUGA:Tablet Multitalenta! Intip Spesifikasi Gahar Infinix XPad 20 yang Tangguh dengan Performa Andal

Sebelumnya, ahli tersebut juga pernah terlibat dalam pengusutan kasus besar seperti PT Timah dan PT Palma.

Danang menjelaskan bahwa keterlibatan ahli bukan hanya sebagai pelengkap berkas perkara, tetapi menjadi bagian penting dalam penilaian hukum, termasuk dalam menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari aktivitas tambang ilegal atau melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait