DLH Mukomuko Akan Serahkan 16 Motor Roda Tiga ke BKD, Banyak yang Rusak dan Tak Layak Pakai

Tampak kondisi kendaraan dinas roda tiga di kantor DLH Mukomuko--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berencana menyerahkan 16 unit kendaraan dinas roda tiga ke Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat.
Proses penyerahan aset tersebut kini sedang dalam tahap administrasi, dan kendaraan akan segera diserahkan begitu surat resminya rampung.
Kepala DLH Mukomuko, Budiyanto, S.Hut, M.I.Kom, menjelaskan bahwa total kendaraan roda tiga yang akan diserahkan berjumlah 16 unit.
Dari jumlah tersebut, 13 unit kini berada di halaman kantor DLH Mukomuko, sementara 3 unit lainnya masih dimanfaatkan oleh beberapa desa sebagai armada angkutan sampah.
BACA JUGA:Harga Ayam dan Telur Turun di PTM Bengkulu, Tapi Harga Tomat Naik Dua Kali Lipat Usai Lebaran
BACA JUGA:Merusak Ketenangan Hidup: Cara Menenangkan Diri Saat Hati Terluka dengan Perkataan Orang Lain
“Sebelumnya kendaraan dinas roda tiga ini dulunya dimanfaatkan oleh desa untuk angkutan sampah, dan saat ini karena ada penertiban aset maka kendaraan itu kami tarik dulu,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap kondisi kendaraan, DLH Mukomuko memutuskan untuk tidak langsung mengembalikan kendaraan tersebut ke desa.
Seluruh unit terlebih dahulu akan diserahkan ke BKD Mukomuko sebagai bagian dari proses pengelolaan aset daerah.
“Karena pengecekan sudah selesai. Kami tidak langsung membagikan motor tersebut ke pemegang semula. Namun motor itu akan diserahkan ke BKD dulu untuk pengelolaan asetnya. Jika nantinya para pemegang motor tersebut diminta kembali mengajukan permohonan pinjam pakai kepada Sekda selaku penanggung jawab aset milik daerah,” jelas Budiyanto.
BACA JUGA:Debat Kandidat Paslon PSU Bengkulu Selatan Dijaga Ketat, 279 Personel Gabungan Disiagakan
BACA JUGA:Harga Bahan Pokok di Mukomuko Naik Usai Lebaran 2025, Cabai Merah Tembus Rp 40 Ribu per Kg
Meskipun kendaraan akan dialihkan ke BKD, DLH Mukomuko tetap membuka peluang bagi pemerintah desa yang membutuhkan kendaraan pengangkut sampah untuk mengajukan permohonan pinjam pakai.
Hal ini mengingat banyak desa di Kabupaten Mukomuko yang belum memiliki fasilitas memadai untuk pengelolaan sampah, baik dari sisi armada pengangkut maupun tempat penampungan sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: