Sidang Pembunuhan Tragis Nenek dan Cucu di Karang Dapo, Kaur Siap Digelar: Berkas Tersangka FA Resmi P21

Olah TKP Pembunuhan Tragis Nenek dan Cucu di Karang Dapo, Kaur--Dok/KORANRBID
RAKYATBENGKULU.COM - Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, berkas perkara kasus pembunuhan nenek dan cucu di Desa Karang Dapo, Kabupaten Kaur, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur.
Menurut rencana, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan.
Namun, jadwal resmi persidangan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak pengadilan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.
BACA JUGA:Motor Naked Sport Terlaris, Honda New CB150 Verza Hadir dengan Warna Terbaru
BACA JUGA:Kartini Masa Kini, Ribuan Perempuan Belajar Safety Riding dengan Berbagai Simulasi Berkendara
“Berkas Karang Dapo (Pembunuhan cucu dan nenek, red) sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, sidangnya tunggu jadwal,” ungkap Kasat, dikutip dari KORANRB.ID.
Kasus ini sempat memancing amarah warga dan keluarga korban hingga menyebabkan aksi perusakan rumah tersangka.
Namun, hingga kini pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah akan ada pengamanan khusus dalam persidangan nanti.
“Untuk pengamanan khusus selama sidang itu tergantung request dari pihak pengadilan, pada intinya personel kita siap,” lanjutnya.
BACA JUGA:Target Rajai Asia, Ketangguhan CBR Series Jadi Andalan Astra Honda di ARRC 2025
BACA JUGA:Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Senilai Rp42,23 Triliun Hingga Akhir Maret 2025
Dijelaskan oleh Kasat, dalam proses pelengkapan berkas tersangka FA, tim penyidik melakukan sejumlah revisi.
Hal ini menyusul adanya perubahan pada beberapa adegan dalam rekonstruksi, sehingga berkas sebelumnya juga harus disesuaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: