HONDA

Penipuan dan TPPU, Mantan Customer Service Bank Syariah Divonis 9 Tahun Penjara

Penipuan dan TPPU, Mantan Customer Service Bank Syariah Divonis 9 Tahun Penjara

Penipuan dan TPPU, Mantan Customer Service Bank Syariah Divonis 9 Tahun Penjara--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Tiara Kania Dewi, mantan Customer Service (CS) salah satu bank syariah di Kota Bengkulu, akhirnya mencapai putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. 

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin 28 April 2025, Majelis Hakim yang diketuai Edi Sanjaya Lase, SH, menyatakan terdakwa bersalah.

Atas perbuatannya, Tiara dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar subsidair 4 bulan kurungan. 

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Lakukan Rotasi Jabatan, 9 Perwira Dimutasi

BACA JUGA:Menyiapkan Masa Depan dengan Pendidikan Berkesinambungan Melalui Sistem Penjurusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pasca pembacaan vonis, JPU Lucky Selvano Marigo, SH, MH menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

"Kami lapor pimpinan dulu untuk mengetahui apa pendapat dan arahan pimpinan. Baru nanti kami menentukan sikap yang jelas sikap kita sementara ini adalah pikir-pikir," ungkap Lucky.

Menurut JPU, salah satu faktor pemberat dalam perkara ini adalah kerugian yang dialami para nasabah akibat manipulasi deposito oleh terdakwa.

"Untuk perbuatan yang memberatkan terdakwa hampir sama dengan dakwaan kita yakni melakukan manipulasi deposit akhirnya nasabah merugi," jelas Lucky.

BACA JUGA:DPRD Sahkan LKPj 2024, Bupati Arie Siapkan Program Prioritas

BACA JUGA:Pasokan Tersendat, Solar dan Pertalite Sering Kosong di SPBU Arga Makmur

Di sisi lain, Penasihat Hukum terdakwa, Dede Frastian, SH, MH juga menyampaikan bahwa pihaknya masih akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: