Bawaslu Hentikan 20 Laporan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan, Tidak Cukup Bukti

Bawaslu Hentikan 20 Laporan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan, Tidak Cukup Bukti--Heru Dirgantara/rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 20 laporan dugaan pelanggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan resmi dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Keputusan ini menuai reaksi dari pendukung pasangan calon nomor urut 02, Suryatati–Ii Sumirat, yang menggelar aksi protes di kantor Bawaslu setempat, Sabtu, 3 Mei 2025.
Aksi demonstrasi dilakukan untuk menuntut kejelasan terkait penghentian laporan yang sebelumnya diajukan.
BACA JUGA:Gagal 10 Kali Tes CPNS, Dokter Ini Tetap Berjuang Meski Usia Sudah 40 Tahun
BACA JUGA:Kapal Sandar di Enggano, Bukti Komitmen Pertamina Jamin Ketersediaan Energi
Namun, saat massa tiba di kantor Bawaslu, Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, beserta komisioner lainnya sedang berada di Bawaslu Provinsi.
"Kemarin kami memang tidak berada di kantor karena ada agenda di Bawaslu Provinsi," ujar Sahran saat dikonfirmasi pada Minggu, 4 Mei 2025.
Sahran menjelaskan bahwa pihaknya menerima 20 laporan dugaan pelanggaran pada PSU yang dilaksanakan 21 April 2025 lalu.
BACA JUGA:Harga Sawit di Mukomuko Terus Naik pada Mei 2025, Tapi Masih di Bawah Acuan Provinsi
BACA JUGA:Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Tahap II 2025 Diumumkan, Ujian Dimulai 5 Mei di Bengkulu
Dari total laporan tersebut, dua laporan dinyatakan kedaluwarsa, sementara 18 lainnya diminta untuk diperbaiki.
Sayangnya, hanya 12 dari 18 laporan yang diperbaiki dan dikembalikan oleh pelapor.
Enam laporan lainnya tidak dilengkapi hingga tenggat waktu dan otomatis dianggap gugur.
BACA JUGA:TNI Grebek Sarang Narkoba di Bima, 3 Tersangka Ditangkap dan 32 Paket Sabu Disita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: