Tujuh Pejabat Provinsi Bengkulu Bersaksi dalam Kasus Mantan Gubernur Rohidin Mersyah

Tujuh Pejabat Provinsi Bengkulu Bersaksi dalam Kasus Mantan Gubernur Rohidin Mersyah--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Sidang yang digelar pada Rabu 7 Mei 2025 ini merupakan sidang ketiga, dan menghadirkan tujuh orang saksi dari jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi ini guna mendalami keterlibatan para terdakwa dalam perkara korupsi dan gratifikasi yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Paisol.
BACA JUGA:Haru Bahagia Siraman Luna Maya: Tangis Sungkem, Hingga Akad di Bali
Setelah membuka persidangan, majelis hakim langsung memverifikasi identitas para saksi serta menanyakan hubungan mereka dengan ketiga terdakwa, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri (mantan Sekda), dan Evriansyah alias Anca (eks ajudan).
Ketujuh saksi yang hadir antara lain Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Haryadi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Karmawanto, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Meri Sasdi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ika Joni Ikhwan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sisardi, serta Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi, Zahirman.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Senin 4 April 2025, JPU KPK membeberkan bahwa Rohidin Mersyah diduga menerima dana dari hasil pemerasan sebesar Rp7,24 miliar.
Tak hanya itu, ia juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp30,3 miliar, serta mata uang asing berupa 309.581 dolar Singapura dan 42.715 dolar Amerika Serikat.
BACA JUGA:Job Fair Bengkulu Hadirkan 25 Perusahaan, Peluang Kerja Hingga ke Luar Negeri
BACA JUGA:Penyerahan SK CPNS Mukomuko Dijadwalkan Akhir Mei, 139 Formasi Siap Tempati Posisi Baru
"Seluruhnya untuk kepentingan pemenangan Rohidin pada Pilkada serentak 2024," ujar Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI, Ade Azharie, dalam persidangan.
Atas perbuatannya, Rohidin Mersyah didakwa melanggar pasal 12 huruf e junto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, junto pasal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: