Teguran Keras Hakim di Sidang Mantan Gubernur Rohidin, Soroti Praktik Bantuan Dana Tanpa Dasar Hukum

Sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis 19 Juni 2025.
Dalam sidang tersebut, dua pengusaha tambang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka adalah Direktur PT Firman Ketahun, Tjandra Tresna Wijaya dan Mandala Aditya, perwakilan dari PT CES.
Keduanya mengakui telah menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada pihak yang terkait dengan Rohidin, menjelang pelaksanaan Pilkada.
BACA JUGA:Rp 1 Miliar dalam Kantong Plastik, Dua Pengusaha Akui Setor Uang untuk Kampanye Pilkada
BACA JUGA:Diperiksa Penyidik, Mantan Kadis Pertanian Kaur Akui Terima Fee Proyek 5 Persen dari Kontraktor
Mandala menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari atasannya, Leo Lee, untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp 1 miliar yang dikemas dalam dua kantong plastik.
Uang tersebut diserahkan kepada seseorang di dalam mobil yang sudah menunggu.
Sementara itu, Tjandra mengaku menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar AS, setara lebih dari Rp 491 juta, karena merasa tidak enak hati menolak permintaan bantuan dari Rohidin, yang dikenalnya secara pribadi.
“Beliau datang dan minta tolong, ya saya bantu semampunya,” kata Tjandra.
BACA JUGA:Sambut Tahun Ajaran Baru, Etika dan Religiusitas Jadi Fokus Pendidikan SMA/SMK Bengkulu
BACA JUGA:Mengenal Lusi Wijaya, Potret Kepemimpinan Rendah Hati di Dunia Pendidikan Bengkulu Selatan
Pernyataan tersebut memicu respons tegas dari majelis hakim.
Ketua majelis, Faisol menyampaikan kekhawatiran atas praktik pemberian dana dalam jumlah besar kepada calon kepala daerah, yang dinilainya mencederai prinsip demokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: