Residivis Tak Kapok, Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Lama dan Barang Bukti Mencengangkan

Residivis Tak Kapok, Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Lama dan Barang Bukti Mencengangkan--Foto KORANRB.ID
Sementara NP dan MF diringkus dengan dua paket besar ganja kering, satu toples kecil berisi ganja siap edar, dan dua paket kecil lainnya dengan total berat 100 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh barang haram tersebut diketahui bersumber dari wilayah Binduriang dan Padang Ulak Tanding.
Dua kecamatan ini kini menjadi perhatian serius aparat sebagai titik distribusi yang harus dibongkar hingga ke akar.
BACA JUGA:Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam - Grow and Green di Pulau Kapoposang
Polda Bengkulu menyatakan keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak hanya itu, terhadap 4 residivis, ancaman hukuman diperberat.
“Untuk empat residivis, ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, disertai denda hingga Rp10 miliar,” demikian David.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: 6 Bandar Narkoba Diciduk Polda Bengkulu, 4 Tersangka di Antaranya Residivis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: