Residivis Tak Kapok, Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Lama dan Barang Bukti Mencengangkan

Residivis Tak Kapok, Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Lama dan Barang Bukti Mencengangkan--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Tekad Kepolisian Daerah Bengkulu dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Enam orang tersangka dari wilayah Rejang Lebong berhasil dibekuk dalam operasi yang digelar oleh Subdit I, II dan III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.
Pengungkapan ini menandai semakin gencarnya langkah aparat dalam menekan laju penyebaran zat haram yang menyasar berbagai kalangan masyarakat, termasuk daerah-daerah terpencil.
Yang mengejutkan, 4 dari enam tersangka ternyata merupakan residivis dengan kasus serupa.
BACA JUGA:Enam Jam Dua Kebakaran, Korsleting Listrik Picu Teror Api di Seluma
BACA JUGA:Luka Lama Ungkap Identitas, Misteri Mayat Mr. X di Sungai Riak Siabun Terpecahkan
Penangkapan dilakukan di lokasi terpisah, dengan barang bukti yang tak sedikit, yakni sabu-sabu dalam berbagai paket, ganja kering siap edar, serta peralatan hisap.
Fakta ini menunjukkan bahwa meskipun pernah merasakan dinginnya jeruji besi, efek jera tampaknya belum menyentuh sebagian pelaku.
Kepala Subdit III Ditresnarkoba, Kompol David Tampubolon, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukanlah titik akhir.
"Kasus ini belum berhenti di sini. Kami terus kembangkan untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam jaringan mereka,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Jumat 16 Mei 2025.
BACA JUGA:Cekcok Soal Tanah Berujung Penganiayaan, Warga Batik Nau Hantam Kepala Tetangga Pakai Sekop
BACA JUGA:Menuju Swasembada Pangan, 630 Hektare Lahan Sawah di Enggano Siap Jadi Lumbung Beras Sendiri
Salah satu tersangka, YA, warga Padang Ulak Tanding, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti mencengangkan, 11 paket sabu, timbangan digital, delapan alat hisap, dan satu unit handphone.
Tersangka lain, JH, SA, dan DA, kedapatan menyimpan masing-masing satu hingga empat paket sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: