HONDA

Simpan Senpi Rakitan Ilegal, Warga Bengkulu Ditangkap Saat Operasi Pekat

Simpan Senpi Rakitan Ilegal, Warga Bengkulu Ditangkap Saat Operasi Pekat

Simpan Senpi Rakitan Ilegal, Warga Bengkulu Ditangkap Saat Operasi Pekat--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang pria berinisial IW (37), warga Kota Bengkulu, ditangkap aparat kepolisian dari Polda Bengkulu setelah diketahui menyimpan senjata api rakitan secara ilegal di rumahnya. 

Bersama barang bukti senpi rakitan, polisi juga mengamankan 10 butir peluru kaliber 6,5 mm.

Penangkapan IW dilakukan oleh tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu dalam rangkaian Operasi Pekat Nala 2025. 

Operasi ini berlangsung selama dua pekan, sejak 1 hingga 15 Mei 2025, dan menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk kepemilikan senjata ilegal.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM, M.Si, CPHR, CBA, menjelaskan bahwa IW merupakan salah satu target prioritas dalam operasi tersebut.

BACA JUGA:Kades Jeranglah Tinggi Ditahan, Terseret Kasus Korupsi APBDes 2022 yang Rugikan Negara Rp526 Juta

BACA JUGA:Tampil Percaya Diri dan Cerah dengan Hijab yang Tepat, Tips Memilih Warna dan Gaya Sesuai Bentuk Wajah

“Penangkapan dilakukan dalam Operasi Pekat Nala 2025 yang berlangsung selama dua minggu. IW diamankan karena kedapatan menyimpan senpi rakitan secara ilegal,” kata Kombes Pol Andy dalam Jumpa Pers, Selasa 20 Mei 2025.

Menurut Kombes Andy, IW bukanlah sosok yang asing dalam radar kepolisian. Ia telah lama masuk dalam daftar pengawasan tim Ditreskrimum, terutama dalam konteks kepemilikan benda-benda berbahaya tanpa izin resmi.

“Penangkapan IW merupakan hasil pendalaman dari tim Jatanras. 

Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar target operasi sejak awal,” tutup Kombes Pol Andy.

BACA JUGA:Viral Guru Joget Saat Sekolah Kebanjiran, Kepsek Malah Dicopot: Netizen Geram!

BACA JUGA:Meski Ada Demo Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Tetap Aktif Untuk Pelanggan

IW kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Bengkulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: