Operasi Pekat Nala 2025, Polres Bengkulu Selatan Amankan 23 Orang dan 302 Botol Miras
Operasi Pekat Nala 2025, Polres Bengkulu Selatan Amankan 23 Orang dan 302 Botol Miras--Heru/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Polres Bengkulu Selatan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala 2025 selama 15 hari, mulai dari 1 hingga 15 Mei 2025.
Operasi ini berhasil mengamankan 23 orang pelaku pelanggaran serta menyita total 302 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan SIK MH melalui Kabag Ops, Kompol Andri Anwar SH MM, menyampaikan hasil operasi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 20 Mei 2025, di Aula Mapolres Bengkulu Selatan.
"Tujuan utama Operasi Pekat Nala ini adalah untuk menjaring para pelaku kejahatan yang berkaitan dengan premanisme, seperti pemerasan, pungli, intimidasi, pengeroyokan, penganiayaan, peredaran miras, kepemilikan sajam, serta perbuatan tidak menyenangkan lainnya yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok," ujar Kompol Andri.
BACA JUGA:KPU Tegaskan Gugatan Pilkada Bengkulu Selatan Tidak Berdasar, Minta MK Tolak
BACA JUGA:Susu Formula vs Susu Pertumbuhan: Ketahui Perbedaannya agar Tidak Salah Pilih untuk Si Kecil
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan lima orang yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO).
Mereka ditangkap karena keterlibatan dalam berbagai pelanggaran seperti kepemilikan senjata tajam, penganiayaan, dan distribusi miras.
"Untuk Target Operasi, ada lima orang yang berhasil kami amankan. Semuanya sedang dalam proses lebih lanjut, ada yang dibina dan ada yang masuk tahap penyidikan sesuai peran dan pelanggarannya," jelas Kompol Andri.
Salah satu TO, berinisial G (50), warga Desa Trans Melao, diamankan karena menyimpan dan mengedarkan miras jenis tuak.
Sementara itu, HR (17), seorang pelajar asal Desa Pintu Langit, ditangkap karena dugaan penganiayaan dan kini telah masuk tahap penyidikan.
BACA JUGA:Peluang Emas Kuliah Gratis untuk Keluarga Pekebun Sawit di Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Sempat Pergi ke Pasar Kalangan, Pulang Jadi Mayat: Mita Tewas Bersimbah Darah di Kebun Tebu
Tiga nama lainnya, yakni ABW, WHF, dan S, ditindak karena kepemilikan miras serta senjata tajam, dan saat ini tengah menjalani pembinaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


