HONDA

4 Kepala OPD Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi untuk Tim Pemenangan Mantan Gubernur Rohidin

4 Kepala OPD Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi untuk Tim Pemenangan Mantan Gubernur Rohidin

4 Kepala OPD Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi untuk Tim Pemenangan Mantan Gubernur Rohidin--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. 

Dalam sidang lanjutan pada Selasa 20 Mei 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai saksi, yang diduga terlibat dalam aliran dana untuk mendukung pencalonan Rohidin pada Pilkada 2024.

Keempat pejabat tersebut diketahui menjabat sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan merupakan bagian dari tim pemenangan Rohidin. 

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Tejo Suroso, yang disebut menyerahkan dana sebesar Rp500 juta, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), M. Rizon, yang menyumbang Rp300 juta, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Yudi Karsa, dengan dana Rp150 juta, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Oktin Elevan, yang disebut menyetor Rp100 juta.

BACA JUGA:Susu Formula vs Susu Pertumbuhan: Ketahui Perbedaannya agar Tidak Salah Pilih untuk Si Kecil

BACA JUGA:Peluang Emas Kuliah Gratis untuk Keluarga Pekebun Sawit di Bengkulu Tengah

“Keempat saksi ini hadir dan memberikan kesaksian mengenai penyerahan uang dalam bentuk tunai dan juga bantuan berupa baliho,” ungkap JPU KPK, Ade Azhari, di hadapan majelis hakim.

Menurut Ade, para saksi mengaku memberikan dana tersebut dalam kondisi terpaksa. 

Mereka merasa berada dalam tekanan, khawatir akan kehilangan jabatan apabila menolak permintaan tersebut.

Satu pejabat lain yang turut disebut dalam perkara ini adalah Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bengkulu, Yuliswani. 

Namun, ia belum hadir dalam persidangan karena tengah menjalankan ibadah haji. Jaksa memastikan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan pada sidang berikutnya.

BACA JUGA:Timbun 334 Liter Pertalite, Dua Warga Mukomuko Ditangkap Polda Bengkulu

BACA JUGA:Bangkit Bersama Bangun Bumi Merah Putih, Pesan Kuat Dedy Wahyudi di Momen Kebangkitan Nasional

“Sejauh ini, lebih dari 30 saksi telah dimintai keterangan. Proses masih berjalan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya akan terus dilakukan,” tambah Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: