Ahmad Kanedi Resmi Jadi Tersangka Utama Kasus Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu

Ahmad Kanedi Resmi Jadi Tersangka Utama Kasus Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan lahan Mega Mall Bengkulu.
Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 22 Mei 2025.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar bersama tim penyidik.
BACA JUGA:Ngaku Gadis, ART Ini Ternyata Ibu Dua Anak dan Curi HP Majikan Setelah 3 Minggu Kerja
BACA JUGA:Inspektur Bengkulu Selatan Laporkan Kekayaan Rp933 Juta, Punya Dua Properti dan Mobil Kijang
Menurut Andri, dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan manipulasi laporan hasil usaha dari pengelolaan Mega Mall yang seharusnya memberikan kontribusi PAD melalui skema kerja sama bagi hasil dengan Pemerintah Kota Bengkulu.
Namun, sejak 2007 hingga sekarang, tidak ada setoran yang masuk ke kas daerah.
“Hari ini, 22 Mei 2025, Ahmad Kanedi kami tetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus kebocoran PAD Mega Mall. Saat itu, beliau menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012,” jelas Andri.
BACA JUGA:Sekretaris DPRD Bengkulu Selatan Laporkan Kekayaan Rp887 Juta, Mayoritas Berasal dari Warisan
Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa penyidikan fokus pada penyalahgunaan lahan milik Pemkot Bengkulu yang kini ditempati Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Ahmad Kanedi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu selama 20 hari ke depan, mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025, untuk mempermudah proses penyidikan.
“Untuk sementara, baru satu tersangka, yakni Ahmad Kanedi. Namun, kami juga tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam kasus ini,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: