HONDA

Putusan MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Kemendagri Siapkan Langkah Implementasi

Putusan MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Kemendagri Siapkan Langkah Implementasi

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto --Instagram/bimaaryadugiarto

RAKYATBENGKULU.COMPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan gratis bagi jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan segera menyesuaikan kebijakan dengan kemampuan fiskal dan rencana pembangunan daerah.

“Keputusan MK itu final dan mengikat, pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, dikutip dari AntaraNews.com.

Bima menjelaskan, saat ini pemerintah daerah sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang akan menjadi pedoman dalam penganggaran dan perencanaan program, termasuk sektor pendidikan.

BACA JUGA:5 Skincare Herbal Cina Terbaik: Rahasia Kulit Sehat dengan Bahan Alami, Kini Tersedia di Toko Terdekat

BACA JUGA:Menjelang Idul Adha 2025, Stok Gas Elpiji 3 Kilogram di Mukomuko Dipastikan Aman

Maka, putusan MK tersebut akan disesuaikan dengan proses penyusunan RPJMD agar dapat diintegrasikan secara optimal dan berkelanjutan.

Langkah cepat juga disiapkan Kemendagri, yakni dengan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. 

Rapat ini akan menjadi ruang diskusi awal untuk merumuskan implementasi kebijakan pendidikan dasar gratis secara teknis di tingkat daerah.

Menurut MK, pendidikan tanpa pungutan biaya di tingkat dasar adalah bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga negara.

BACA JUGA:Rifa’i Tajuddin–Yevri Sudianto Paparkan Program 100 Hari Kerja, 7 Bidang Jadi Prioritas Pembangunan

BACA JUGA:Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Mukomuko Akhir Mei 2025: Beras dan Daging Ayam Alami Kenaikan

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa meskipun pemenuhan hak ini bisa dilakukan bertahap, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk menyediakannya tanpa diskriminasi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dinilai multitafsir dan berpotensi menciptakan perlakuan yang tidak adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: